Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan, pihaknya telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar. Penyetoran PNBP ke kas negara itu dilakukab sepanjang 2021.
“KPK telah menyetorkan penerimaan pajak bukan negara (PNPB) ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Menurut Ghufron, penyetoran PNPB tersebut berasal dari pendapatan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar. Kemudian, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan sebanyak Rp166,48 miliar.
“Serta pendapatan benda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp24,63 miliar serta pendapatan lainnya sebesar Rp10,51 miliar,” papar Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengungkapkan, pada 2021 KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1.001.44 miliar. Sampai dengan 20 Desember 2021 realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai 1.048.2 miliar atau 95,5 persen serapan dari pagu anggaran yang diberikan. Sehingga kinerja KPK dari segi anggaran mencapai 95,54 persen.
“Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 KPK melakukan recofusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,8 persen dari total anggaran KPK tahun 2021,” pungkas Ghufron. (Red/Dem)