Rokan Hulu, Demokratis-
SALMAN (16), Seorang Remaja Laki-laki yang bertempat tinggal di Sei Lilin, Jalan Lintas Kota Lama – Muara Dilam, Kel. Kota Lama Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu Riau Mencemarkan Nama Baik “Guru Ngaji” Dan Ancam Seorang Gadis Melalui Whatsapp pada hari rabu (5/1/2021).
Bermula pada saat Remaja tersebut SALMAN (16) melihat sebuah postingan status Whatsapp yang di unggah oleh seorang gadis berinisial T (16), terlihat di postingan tersebut bahwa T (16) sedang berada di sebuah sungai bersama dengan keluarganya, dan sedang mandi bersama keluarga dan saudara serta teman-temannya di sungai tersebut,
Namun SALMAN (16) langsung mengomentari postingan tersebut dengan ujaran kebencian, tidak jelas alasannya SALMAN (16) berkata “Perempuan Apa Kayak Gitu, Guru Ngaji Kayak Gitu, Dasar Anj**g” ucapnya,
Diketahui bahwa T (16) mandi bersama saudara dan keluarga serta temannya menggunakan pakaian yang sopan, di tidak mempertontonkan auratnya, dan ibu serta abng kandung dari T (16) adalah guru ngaji,
Sontak ucapan tersebut jelas mengarah kepada para guru ngaji, dan itu adalah tindakan Kejahatan Pencemaran Nama Baik seperti yang tertera di dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dan diatur dalam UU ITE Pasal 36 yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Serta, terdakwa yang terjerat pasal ini akan memperoleh pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51.
Tidak hanya itu, SALMAN (16) juga mengancam Gadis berinisial T (16) dengan ancaman tindakan kekerasan, seperti yang tertera di komentarnya disaat itu juga “Sini Kau, Tumbuk Kita Dasar L**te” ucapnya,
Dan T (16) merasa terancam karena kata-kata tersebut, dan jelas itu adalah tindak kejahatan pengancaman seperti yang tertera di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Dan Sampai saat berita ini di terbitkan T (16) sedang dalam pengawasan keluarga, dan SALMAN (16) sedang berusaha dikonfirmasi untuk tindakan lebih lanjut di jalur Hukum.
-RED S.B.I