Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Emas Ilegal Salah Satu Pemicu Banjir Longsor di Pantai Barat Madina

Mandailing Natal, Demokratis

Luapan Sungai Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi pada Minggu (18/12/2021) lalu membanjiri desa-desa di tujuh kecamatan di Pantai Barat, mulai dari Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Sinunukan, Batahan Natal dan Muara Matang Gadis mengingatkan kita pada banjir yang terjadi di Bandung Selatan pada Desember 2014 silam karena meluapnya Sungai Citarum akibat sedimentasi.

Sendimentasi sendiri dapat merusak dan mengganggu keseimbangan alam maupun kelestarian lingkungan hidup akibat kegiatan manusia di Daerah Aliran Sungai (DAS) mengeruk sesuatu yang dapat menguntungkan.

Alur Sungai Batang Natal Duduk Simarrobu, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Madina adalah bekas pengerukan pengambilan emas ilegal, sehingga tebing jalan longsor.

Aktivis LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Sumut Siswandi mengatakan, terjadinya sedimentasi atau pendangkalan sungai akibat terjadinya proses pengendapan material-material padat di bagian dasar sungai.

“Fenomena ini umumnya disebabkan oleh penumpukan beberapa bahan material alami seperti tanah, pasir atau lumpur yang dikeruk oleh eskavator (alat berat) di DAS di hulu Sungai Batang Natal dan Sungai Gatang Gadis maupun di anak sungai tersebut,” tuturnya dalam jumpa pers di Panyabungan (21/12/2021) lalu.

Menurut Siswandi, kegiatan penambangan secara ilegal terjadi di sepanjang alur Sungai Batang Natal dan anak Sungai Batang Natal seperti Sungai Sisoma yang bermuara di Kelurahan Muarasoma, Sungai Parlampungan bermuara di Desa Muara Parlampungan, Sungai Simanungtong bermuara di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal dan di Hulu Sungai Garingging Kecamatan Lingga Bayu.

Alat berat yang dirental pengusaha tambang ilegal di DAS Sungai Batang Natal Dusun Simarrobu batas Kecamatan Lingga Bayu.

Sementara itu, Kadis Kominfo Mandailing Natal Sahnan Pasaribu tidak menjelaskan secara rinci tentang penyebab utama terjadinya bencana longsor dan banjir, namun Madina dinyatakan dalam status  darurat bencana banjir berdasarkan Keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.

Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi Nasution menyampaikan sejumlah desa dan kelurahan di 16 kecamatan di Madina mengalami banjir dan longsor karena intensitas hujan cukup tinggi sejak Jumat (17/12/2021) hingga Sabtu (18/12/2021). (UNH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles