Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menakar Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum

Sebagaimana diketahui ada 4 penegak hukum di negeri ini yaitu, Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat (catur wangsa). Dalam perkembangannya, Lembaga Pemasyarakatan juga dimasukkan dalam lembaga penegak hukum sebagai pembina narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, diberi kewenangan untuk memeriksa, menggeledah, dan menangkap seseorang yang patut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana, agar terang benderang dan dengan bukti permulaan yang ada tetap memperhatikan alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP. Dengan dua barang bukti permulaan, terduga pelanggar pidana bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Potret polisi di era reformasi sudah jauh berubah dibanding era sebelumnya. Khusus petugas reserse bintara, diwajibkan melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum agar tahu apa itu hukum yang sebenarnya. Apalagi petugas reserse yang memeriksa akan berhadapan dengan advokat yang memiliki seabrek gelar akademik yang menghiasi depan ataupun belakang nama. Agar komunikasi bisa nyambung, tidak perlu bersitegang namun tetap dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika polisi bertindak dan bersikap tidak profesional dalam menangani suatu kasus, mereka akan berhadapan dengan unit pengawasan internal yang disebut Propam. Tidak tertutup kemungkinan, polisi yang tidak profesional akan berhadapan dengan pengawasan yang sifatnya independen yakni Kompolnas. Pelapor maupun terlapor berhak untuk melapor ke Kompolnas, karena di mata hukum setiap orang sama kedudukannya. Jika itu terbukti, sanksi bagi petugas akan menunggu yang sifatnya ringan, sedang dan berat.

Era globalisasi digital yang sangat pesat, memaksa polisi juga harus mampu menyesuaikan dengan kemajuan teknologi. Jika tidak, akan digilas kemajuan zaman. Jangan sampai petugas teledor dalam membuat BAP yang dapat merugikan reputasinya. BAP yang dibuat asal-asalan berpotensi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, bahkan bisa mengakibatkan bebasnya terdakwa saat pembacaan keputusan sidang.

 

Pelapor

Seseorang pelapor yang akan berhadapan dengan petugas SPKT tentu tidak hanya sekedar melapor begitu saja. Penasehat hukum harus mencermati kelengkapan bukti-bukti misalnya berupa saksi, surat, atau dokumen pendukung. Uraian pasal yang akan dilaporkan apakah sudah memenuhi unsur tidak, juga harus dicermati agar laporan tidak sia-sia. Jika hal itu sudah terpenuhi, pelapor akan diberikan lembaran surat yang dinamakan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan.

Jika seseorang membuat laporan pengaduan tidak semua diterima oleh polisi. Jika unsur atau pasal tidak terpenuhi, laporan tidak akan diterima. Dalam situasi ini, alangkah baiknya pelapor maupun terlapor menggunakan jasa advokat atau pengacara. Advokat dituntut matang dalam menangani kasus-kasus. Harus punya strategi baik dalam perkara pidana, perdata dan TUN. Seorang advokat akan sangat bahagia jika berhasil melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan di pundaknya. ***

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles