Jeneponto, Demokratis
Jika harga eceran tertinggi (HET) pupuk Urea senilai Rp112.500 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka pengecer pupuk Rahma Jaya di Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, diduga labrak aturan pemerintah menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi.
Konon, Rahma Jaya menjual ke Ketua Kelompok Tani Parangcawaika senilai Rp120 ribu per satu zak dan Ketua Kelompok Tani menjual ke warga tani senilai Rp130, sehingga dianggap membengkakkan harga dan meresahkan warga tani.
Ketua Kelompok Tani Parang Camaika, Amiruddin kepada media ini mengakui kalau dirinya diberi pupuk Urea 200 zak dari pengecer Rahma Jaya untuk jatah lima kelompok tani lainnya yang ada di Desa Bontomanai.
“Saya diberi jatah 200 zak untuk lima kelompok tani yang ada di Desa Bontomanai dengan harga saya ambilkan dari Rahma Jaya per zak pupuk urea Rp120 ribu jadi saya jual juga Rp130 ribu karena saya mau untung, pak,” katanya.
Tapi kalau memang itu dianggap pelanggaran, kata Amiruddin, maka dirinya akan mengembalikan pupuk tersebut dan tidak akan menjual lagi.
Rahma Jaya diduga sengaja menjual di atas harga HET, karena saat dihubungi oleh rekan media ini lewat HP, dengan jujur dia mengakui memberi pupuk Urea ke Ketua Kelompok Tani Parangcawaika sebanyak 200 zak dengan harga Rp120 ribu per satu zak dan menurutnya selama ini tidak masalah dan tidak ada yang protes.
“Memang saya memberi pupuk urea bersubsidi 200 zak untuk jatah lima kelompok tani namun terkait masalah harga selama ini tidak ada masalah tidak ada yang pernah protes,” katanya saat dihubungi, pekan lalu..
Menyikapi pernyataan Rahma Jaya itu menandakan bahwa pihak Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto patut diduga kurang tegas melakukan sosialisasi terhadap para pengecer binaannya, atau mungkin saja melakukan pembiaran pembengkakan harga pupuk urea di atas HET. (Tim)