Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bekerjasama Dengan DPC PERADI Jakarta Barat, IBLAM Law School Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Jakarta, Demokratis

IBLAM Law School Jakarta bekerjasama dengan DPC PERADI Jakarta Barat, menggelar pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan lV. 80 calon advokat dari berbagai kalangan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan secara virtual (zoom meeting), Minggu (16/1/2022), dari pukul 13.00  hingga 14.30 WIB.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH menyebutkan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKP adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat bekerjasama dengan institutsi pendidikan tinggi, yang merupakan salah satu tahapan wajib agar seseorang yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk dapat menjadi advokat.

“Pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan salah satu tahapan wajib agar seseorang yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk dapat menjadi advokat,” ujar Mohammad MM Herman Sitompul SH MH.

Terkait teknik wawancara terhadap klien, Dosen terbang PKPA yang telah kesekian kali mengajar dan memberi materi kepada calon-calon advokat ini menjabarkan beberapa hal yang harus diperhatikan semisal, tujuan wawancara, tempat wawancara, materi dan struktur wawancara.

“Awalnya menanyakan identitas klien, materi utama wawancara pokok, teknik bertanya, teknik mendengar dan, menanggapi pertanyaan klien,” papar sosok yang sudah mengajar di 37 PTN/PTS se Indonesia sejak tahun 2007 ini.

Ia juga menegaskan, peserta PKPA orang dewasa dengan syarat salah satunya berlatar pendidikan tinggi hukum, dengan lulus mendapatkan sertifikat untuk salah satu syarat ikut ujian calon advokat dengan silabus yang telah dirancang PERADI bidang PKPA.

Lebih jauh diterangkan, hubungan advokat/pengcara/penasehat hukum/konsultan hukum dengan klien juga harus dijaga, sehingga wawancara dapat tercapai dan bertepat guna sebelum penandatangan surat kuasa sebagai hubungan hukum untuk tindak lanjut kasus/perkara yang harus ditanganinya secara profesional dan proporsional.

“Materi itu diberikan dengan waktu yang singkat pokok-pokoknya karena teknik yang diterapkan dalam PKPA ilmu terapan praktik 75 persen dan 25 persen teori dengan dosen/pengajar praktisi: polisi, jaksa dan advokat senior yang sudah berpengalaman baik dosen pusat dan lokal dengan materi pokok/wajib,” imbuhnya.

Masih kata Herman, materi penunjang dengan metode ceramah biasanya dan simulasi serta pemberian tugas pada peserta diharapkan pada saat ujian mereka bisa lulus dan kelak menjadi bekal setelah menjadi advokat serta masih banyak lagi materi yang harus diikuti oleh calon advokat seperti setelah lulus dan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat.

“Pembekalan calon advokat biasanya diberikan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof Dr Otto Hasibuan SH MM,” pungkasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles