Tapanuli Selatan, Demokratis
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diseleksi dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap untuk melaksanakan tugas baik di dalam dan di luar kantor pada unit kerja masing-masing.
Sesuai Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021, dan diterima oleh Wakil Bupati pada tanggal 17 Januari 2021 tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Maka Wakil Bupati, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si menyampaikan surat pemerintah provinsi meminta adanya perhatian dan penekanan untuk Pasal 3, 4, 5 pada PP 94 Tahun 2021 tersebut, demikian disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Selatan di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022).
Rasyid menambahkan bahwa Pasal 3 tentang kewajiban yakni setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, pemerintah, lalu menjaga persatuan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai peraturan perundang undangan, mengedepankan kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal 4 tentang aplikasi kewajiban PNS yakni mengutamakan kepentingan negara, melaporkan kepada atasan jika ada hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat berwenang, masuk dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik, memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai peraturan perundang undangan.
Pasal 5 tentang larangan bagi PNS yaitu menyalahgunakan wewenang, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, perantara konflik interest, bekerja pada organisasi internasional tanpa ijin pejabat pembina, bekerja pada perusahaan asing atau lembaga swadaya masyarakat tanpa ijin pejabat pembina, memiliki dan menggadaikan/menjual barang milik negara, melakukan pungutan di luar ketentuan, bertindak sewenang wenang pada bawahan, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan atau pun tidak tindakan yang dapat akibatkan kerugian bagi yang dilayani, memberikan dukungan pada calon presiden dan wapres, calon kada dan wakada, calon DPR dan DPRD serta DPD dengan cara ikut kampanye dan memakai atribut PNS atau partai, pengerahan PNS dan penggunaan fasilitas negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon, mengadakan kegiatan yang mrngarahkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.
“Itu dia ketiga pasal yang perlu dibaca dan diingat dengan baik oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, karena pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, bahkan jika terbukti menjual dan menggunakan aset negara tanpa hak, maka masuk ranah ancaman pidana. Saya berharap ini bisa disosialisasikan dengan baik melalui bantuan teman teman media,” ujar Rasyid Assaf Dongoran. (Abdullah Taufieq/Uba Nauli Hasibuan)