Jakarta, Demokratis
Terdakwa kasus pelanggaran hak cipta Mola TV, Hendra Gusti Jaya, melalui penasehat hukum dari Law Firm Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH & Patners, mengajukan permohonan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 820/Pid.Sus/2021/ PN.Jkt.Utr, tanggal 28 Desember 2021.
Penasehat hukum terdakwa, Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, menyampaikan tanggapan terhadap putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Utara, yang dalam amar putusannya memutuskan Hendra Gusti Jaya melanggar Pasal 113 ayat (3), (4), Pasal 118 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dengan vonis 3 tahun, dan denda 500 juta jika tidak dilaksanakan putusan ini dapat diancam 3 bulan kurungan.
Herman menyebutkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berdasarkan alasan-alasan hukum yang dalam antaranya, judex pactie tidak profesional dalam menjalalankan putusan, pertimbangan hukum judex pactie salah dan keliru, serta putusan judex pactie tidak memenuhi rasa keadilan.
“Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkesan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami, sebab isi nota pembelaan kami sama sekali tidak dipertimbangkan. Hal ini kami ibaratkan hanya ekornya saja yang tertangkap dan dihukum, sementara kepala tidak,” ujar Mohammad MM Herman Sitompul SH MH, Jumat (21/1/2022).
Ia juga menegaskan, patut diduga otak intelektual, Paul & Cathy yang punya code 6868, tetap berkeliaran di luar (DPO). Di samping itu terhadap kasus yang sama hukuman terhadap teman terdakwa, Paiman, hanya 7 bulan penjara dan sekarang sudah keluar (bebas).
“Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut, maka pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menerima, meneriksa dan mengadili, perkara aquo berkenan menerima permohonan banding pemohon banding terdakwa Hendri Gusti Jaya. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 820/Pid.Sus/2021/ PN.Jkt.Utr, tanggal 28 Desember 2021 dan mengadili sendiri,” sebut Herman.
Dalam memori bandingnya, advokat kelahiran Batangtoru, Sumatera Utara ini meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terdakwa Hendri Gustijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menghukum terdakwa Hendri Gusti Jaya dengan hukuman yang seringan-ringannya, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa seperti keadaan semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau, apabila Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya,” pungkas Herman, yang didampingi penasehat hukum lainnya Fitriyanti SH MH, Yulia Wulandari SH MH dan David Ronald Sitompul SH. (MH)