Bandung, Demokratis
Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), telah memberikan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) lewat dana APBD kepada masyarakat yang tidak mampu dengan kategori penerima bantuan berdasarkan hasil data Musrembang atau pengajuan dari desa.
Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bandung Ir Erwin Rinaldi MSc selalu menekankan kepada bawahannya agar dalam proses pekerjaan pembangunan rumah tidak layak huni harus disesuaikan dengan aturan yang ada. Dalam hal ini Kadis sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kabid Pengembangan Perumahan H Tri Martono ST MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dibantu secara kontinu oleh tim teknis Kabupaten Bandung.
Besarnya anggaran satu unit rumah yang akan diperbaiki dari dana APBD sebesar Rp 15 juta, rinciannya untuk pembelian material sebesar Rp 14 juta, upah kerja Rp 800 ribu dan Rp 200 ribu sisanya untuk administrasi dan pelaporan.
Adapun pelaksanaan pembangunan Rutilahu sudah berjalan dan hampir selesai. Masyarakat penerima bantuan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah peduli terhadap perumahan warga yang asalnya tidak layak huni menjadi layak huni. (Peri Herlambang)