Rabu, Oktober 30, 2024

Peradi Banten Gelar Pembekalan Advokat

Tangerang, Demokratis

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Banten menggelar pembekalan advokat di The Agathon Function, Gedung Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/1/2022). Pembekalan diikuti 280 orang advokat baru dari DPC Peradi Tangerang, DPC Peradi Serang, DPC Peradi Pandeglang dan DPC Peradi Rangka Bitung.

Korwil Peradi Banten, Fitriyanti Hasibuan SH MH menyebutkan, pembekalan advokat yang digelar wajib buat advokat yang baru dilantik dan diambil sumpah dan janjinya di Pengadilan Tinggi Banten.

“Diikuti 280 advokat yang baru dilantik beberapa waktu lalu,” kata Fitriani, yang didampingi Ketua Panitia Dr Chiristine Susanti SH M.Hum dan Enny Sri Handajani SH MH.

Ketua Umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Dr Otto Hasibuan SH MM, dalam materi memaparkan sejarah panjang advokat di Indonesia. Otto membeberkan kiat bagaimana menjadi seorang advokat yang baik, profesional menjalankan tugas dan kode etik yang melekat pada dirinya.

“Seorang advokat dimulai dari proses magang pada seniornya, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, mengikuti ujian calon advokat. Kalian dibekali dengan ilmu teori dan praktik, bagaimana membuat surat kuasa, surat gugatan, pembelaan (pledoi) dan sebagainya. Terakhir diberi materi pembekalan agar kelak benar-benar menjadi advokat yang berkwalitas dan bisa melayani masyarakat para pencari keadilan,” papar Otto.

Otto juga mengupas sistem single bar yang merupakan sistem terbaik dibandingkan sistem-sistem lainnya, termasuk banyak wadah atau multibar. Hampir semua organisasi advokat menganut sistem single bar, baik itu di Belanda, Jerman, Amerika, Jepang, dan Singapura.

Dengan keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, sambung Otto, keseluruhan advokat dapat menerima, termasuk mengakomodir anggota di luar Peradi. Advokat-advokat muda yang merupakan bagian dari Peradi harus tetap semangat, menjadikan Peradi satu-satunya organisasi advokat yang single bar primus interpares.

“Dengan putusan Mahkanah Agung kita kembalikan kepada Ketua MARI. Kita liat nanti kedepan, semua lewat proses dan waktu. Kita tetap berjuang,” pungkasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles