Jumat, September 20, 2024

Nelayan Karangsong Indramayu Keluhkan Alat Tangkap Garok

Indramayu, Demokratis

Sejumlah nelayan yang berdomisili di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait, untuk menindak lanjuti keluhan yang pernah disampaikan nelayan secara lisan kepada Aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Indramayu. Demikian keluhan yang disampaikan Warsim (33 tahun) kepada Demokratis.

Dari keluhan itu, Warsim juga mengeluhkan permasalahan tersebut kepada pengurus KONANN wilayah Indramayu, menurut Warsim, pihak KONANN pun seharusnya turut menekan, agar para nelayan yang menggunakan alat tangkap garok tersebut segera dikeluarkan aktivitasnya dari wilayah laut Karangsong.

“Sya berharap Kapolres Indramayu dapat segera bertindak tegas untuk menertibkan para nelayan yang menggunakan alat tangkap garok. Kami sangat menentang dengan adanya nelayan yang menggunakan alat tangkap garok yang beroperasi di sekitar laut pantai karangsong,” ujar Warsim kepada Demokratis.

Selanjutnya, jawaban yang didapat dari Sutarno selaku Ketua KONANN wilayah Indramayu, pada (27/1/2022) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan keluhan tersebut kepada Satpolair Indramayu, pada Selasa (28/12/2021).

Yang menurutnya keluhan tersebut telah ditanggapi dengan baik oleh Satpolair. Namun, menurut Sutarno keluhan serupa kembali dilaporkan oleh Sumarno (29 tahun) kepadanya, dengan materi persoalan yang sama yakni, terkait nelayan di luar Desa Karangsong yang telah menggunakan alat tangkap garok di laut Desa Karangsong.

Dari keluhan Sumarno tersebut Sutarno telah mengirim surat laporan atau aduan resmi kepada Kapolres Indramayu dengan Nomor 001/DPW/KONANN-Imy/I/2022. Namun, sampai saat ini belum terlihat adanya pergerakan dari APH untuk menertibkan para nelayan.

“Kami para nelayan di Kecamatan Indramayu khususnya yang berada di organisasi KONANN, menolak dengan tegas tentang alat tangkap garok, sejak tahun 2018 dan 2019. Dengan aksi unjuk rasa di depan gedung Mapolres dan DPRD Indramayu, waktu itu. Pada saat itu pemerintah daerah beserta SKPD telah setuju dengan tuntutan terkait, nelayan Karangsong tidak ingin alat tangkap garok beroperasi di perairan Indramayu, khususnya di laut Desa Karangsong,” timpal Marno.

Dari permasalahan itu, Sutarno mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi instansi terkait untuk tidak melakukan tindakan tegas kepada nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Selain mengurangi penghasilan nelayan kecil, alat tangkap tersebut juga merusak ekosistem dan biota laut, Jumat (28/1/2022).

“Sebab kami menyadari alat tangkap garok, sangat merusak habitat ikan dan karang di laut,” demikian penjelasan tegas yang didapat Demokratis dari Sutarno. (Ksm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles