Jakarta, Demokratis
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Haikal didampingi Aria Bima PDI P dan Martin Sitorus Nasdem, dengan enteng telah mengatur bab pembubaran BUMN dalam draf revisi UU BUMN yang diusulkan kepada Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Supratman Andi Agtas dari Gerindra.
Hanya cuma Fraksi Partai Golkar lewat juru baca sikap fraksi yang menyatakan, hold tunda menerima usulan revisi UU BUMN yang diusulkan Komisi VI.
Dua alasan besar yang dikemukakan Lamhot Sinaga sebagai pembaca sikap Fraksi Golkar di Badan Legislasi di DPR Jakarta, Rabu (19/1/2021).
Bahwa persoalan di BUMN adalah soal Good Corporate Governence, dan kedua, soal holding yang belum tuntas.
“Tuntaskan hal tersebut, baru dilakukan revisi UU BUMN,” katanya.
Sikap Golkar ini disetujui Kapoksi Firman Soebagyo yang juga anggota Baleg.
Dari daftar isi RUU BUMN malah tidak diatur sanksi pidana bagi pengelola, dan status karyawan di dalam usaha dari milik negara.
Untuk info, relasi buruh di BUMN banyak yang jadi kuli kontrak seperti zaman penjajahan yang mudah dipecat seperti yang pernah dialami generasi milenial kini padahal BUMN banyak dapat suntikan dari APBN sebagai modal usahanya dari Menteri Keuangan sebagai pengelola uang rakyat.
Karyawan yang jadi korban contohnya adalah buruh BUMN Sarinah yang dibentuk Soekarno, dengan alasan renovasi proyek Sarinah era menteri saat menjabat pertama diberhentikan dengan alasan buruh kontrak paruh waktu. (Erwin Kurai Bogori)