Jakarta, Demokratis
Tidak semua penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, pecandu narkoba. Bahkan tidak semua penghuni merupakan warga dari Kabupaten Langkat. Demikian kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu.
“Dari yang kami temui mantan tahan itu ternyata yang ditahan di sana bukan semuanya pencandu narkoba. Jadi kalau kata-kata untuk penyintas narkoba itu kurang tepat,” jelas Edwin Partogi.
LPSK, lanjut Edwin Partogi, juga menemukan tidak ada aktivitas rehabilitasi, schedule, dan modul. Aktivitas tahanan menyesuaikan perintah pembina atau pengelolanya.
“Ruangan itu tidak layak lagi, mungkin dengan ukuran 6 × 6 meter itu digunakan lebih dari dua puluh orang dalam satu ruangan,” ucapnya.
Kerangkeng manusia yang pihak Terbit Rencana klaim sebagai tempat rehabilitasi ini tidak bebas bagi kunjungan keluarga.
“Bagi yang baru masuk itu (keluarga) hanya boleh mengunjungi tempat tersebut setelah tiga sampai enam bulan,” paparnya.
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) banyak mendapat informasi bahwa adanya perbudakan pekerja terhadap penghuni kerangkeng. Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana langsung mengklarifikasi bahwa kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi narkoba.
Kerangkeng manusia ini mencuat tatkala Terbit Rencana terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/1/2022) lalu. KPK lalu mentapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dengan melakukan penyuludupan suap pengadaan barang dan jasa dari tahun 2020 hingga 2022.
Terbit Rencana merupakan politisi Partai Golkar. Ia menjabat Bupati Langkat sejak tahun 2019. Sebelumnya menjabat sebagagi Ketua DPRD Kabupaten langkat periode tahun 2014-2018. Terbit Rencana juga merupakan ketua MPC Pemuda Pancasila di Medan sejak 1997 hingga sekarang. (Albert S)