Kota Bogor, Demokratis
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di setiap tingkatan sekolah imbas lonjakan kasus Covid-19. Langkah ini diambil guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, data penambahan kasus Covid-19 di Bogor mengalami kenaikan. Dia juga menemukan 45 pelajar di Kota Bogor terkonfirmasi positif belum lama ini.
“Kami menyepakati untuk menunda PTM di semua tingkatan. Karena angkanya tinggi sekali, khawatir akan menyebar lagi,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Bima menyebut dalam seharinya penambahan kasus positif Covid-19 terus meningkat lebih dari 100 kasus. Dia mengaku khawatir peningkatan kasus Covid-19 ini bakal dibarengi dengan ledakan di klaster keluarga dan menyerang kelompok rentan.
Temuan Covid-19 di sekolah juga ditakutkan bakal membuat penularan di lingkungan keluarga dan menginfeksi orang dengan komorbid.
“Jadi kalau anak terkena di sekolah maka khawatir akan membuat ledakan di klaster keluarga dan dikhawatirkan akan menulari lansia yang memiliki komorbid. PTM dihentikan sementara sampai jangka waktu yang tidak ditentukan, sampai lonjakannya kembali melandai,” tutur Bima.
Kabupaten Bogor Hentikan PTM di Zona Merah
Kegiatan PTM 100 persen di Kabupaten Bogor juga ikut berhenti imbas peningkatan kasus di beberapa kecamatan zona merah di Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan PTM untuk satuan tingkat TK, PAUD, SD, dan SMP di zona merah dihentikan sementara mulai tanggal 2-8 Februari mendatang. Sekolah yang berada di zona merah di Kabupaten Bogor diminta melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Saya putuskan PTM Terbatas ditunda dulu untuk wilayah Cibinong, Bojonggede, dan daerah-daerah lainnya yang tingkat keterpaparannya tinggi atau berada di zona merah. Selama melaksanakan PJJ, agar kepala sekolah melaksanakan sterilisasi di lingkungan sekolahnya,” kata Ade.
Adapun kecamatan yang masuk zona merah di Kabupaten Bogor di antaranya Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Bojong Gede dan Gunungsindur serta satuan pendidikan jenjang SMP di Kecamatan Ciomas dan Kemang.
Sementara sekolah lain yang bukan berada di zona merah bisa tetap melakukan PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang telah lebih dulu menghentikan kegiatan PTM 100 persen imbas peningkatan kasus Covid-19. Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan mengkaji kembali aturan PTM 100 persen bersama Kemendikbudristek. (RY)