Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gerakan 180 Rakyat Desa Tinumpuk Menuntut Tanggung Jawab Penegak Aparat Hukum

Indramayu, Demokratis

Eka Munandar, selaku oknum pejabat Kepala Desa (Kuwu) dari Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntut oleh 180 massa atau warga desanya terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD), Senin (02/12) lalu.

Informasi yang Demokratis lansir, Gerakan Rakyat yang dilakukan dengan berdemonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kemudian ke titik lokasi kantor Inspektorat dan terakhir di titik Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Indramayu.

Rakyat menuntut tanggung jawab kepada pejabat Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Indramayu. Hal itu mengingat bahwa laporan yang telah dilakukan selama ini kurang ditanggapi dan dianggap “mandul” oleh Rakyat Desa Tinumpuk.

Rakyat Desa Tinumpuk mendesak agar persoalan Kuwu Eka segera diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

APH didesak segera memberikan sanksi yang cukup jera agar ada contoh untuk oknum pejabat desa lainnya terkait penyelewengan jabatan untuk tidak terulang kembali yang dampaknya merugikan negara dan rakyat yang taat dengan membayar pajak.

Melalui keterangan tertulis, Edi Supriyadi atau Amor sapaan akrabnya saat pernah duduk di salah satu Perguruan Tinggi Indramayu yaitu di Fakultas Hukum.

Selaku pemuda atau Rakyat Desa Tinumpuk, Edi menguraikan bahwa oknum Kuwu di desanya diduga telah menggelapkan anggaran sebesar Rp 230 juta yang seharusnya dipergunakan semanfaat mungkin untuk di desanya.

Namun, belum ada tindakan tegas atau sanksi pidana yang diberikan oleh APH khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu selain pengembalian uang negara.

“Hasil audensi dari pihak-pihak terkait menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp 230 juta. Masih tahap proses, masih menunggu 2 bulan terhitung dari tanggal 30 Oktober tahap pengembalian, sedangkan kalau dari Inspektorat menyatakan sanksi administrasi maka APH menyatakan hal yang sama,” ungkap Edi biasa disapa Amor.

Hal di atas benar dinyatakan oleh Ivan Day selaku pihak Kejaksaan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui keterangan tertulis, namun yang memiliki otoritas untuk memberikan jawaban adalah Kasi Intel, Andreas Tarigan, serta Kasi Pidsus Ari Jaelani.

“Tuntutannya agar Kuwu dilakukan proses hukum dan dituntut secara pidana kemudian petugas yang memberikan keterangan kepada massa adalah Andreas Tarigan selaku Kasi Intel, serta Kasi Pidsus Ari Jaelani,” jelas Day kepada Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles