Indramayu, Demokratis
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang beralamat di Jalan Raya Pajajaran Nomor 1 Babakan Kota Bogor, Jawa Barat, dianggap belum pailit. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
Dalam putusan tersebut sebagai pemohon PKPU 1 PT Trisula Prima Agung yang beralamat di Jalan Kelapadua Raya No. 38 Kota Depok. Pemohon PKPU ke 2 adalah Perseroan Komanditer Totidio yang beralamat Jalan Banjanruangi Ciawi, Kabupaten Bogor. Bahwa didalam proses pengadilan PKPU tersebut, dengan memperhatikan Pasal 281 ayat (1) Jo. Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta ketentuan lain yang bersangkutan.
Pada bab menimbang di angka 2 bahwa berdasarkan hasil rapat pencocokan piutang yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 28 September 2020. Tagihan yang diakui oleh pengurus seluruhnya berjumlah 58.825 kreditor konkuren, dengan jumlah tagihan seluruhnya bernilai Rp8.878.103.454.763 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar seratus tiga juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).
Pada angka 3, bahwa kreditor yang hadir dalam rapat pemungutan suara yang telah mengajukan tagihan dan telah dicocokan (verifikasi) seluruhnya merupakan kreditor konkuren yang berjumlah 54.204 kreditor, dengan tagihan seluruhnya berjumlah Rp 8.600.865.855.794 (delapan triliun enam ratus miliar delapan ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).
Di Pasal 1 tentang Rencana Perdamaian dijelaskan bahwa KSP-SB adalah koperasi yang telah berdiri sejak tahun 2004 dibangun dengan penuh perjuangan dari para anggota, anggota pendiri dan segenap karyawannya, serta telah terbukti dengan dinobatkan KSP-SB sebagai koperasi besar Indonesia yang berprestasi.
Bahwa atas perjuangan para anggota sesuai dengan namanya diharapkan KSP-SB akan terus berjuang dalam masa sulit menghadapi bencana pandemi Covid-19 ini demi kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, untuk membantu KSP-SB dalam melakukan pembayaran kepada kreditor atas seluruh kewajiban baik pokok simpanan maupun jasa simpanan dari seluruh kreditor terhadap KSP-SB. Kami mengajukan perbaikan sekema pembayaran yang didasarkan pada usulan-usulan yang telah diterima dari para anggota penyimpan.
Pasal 2, kreditor yang sakit. Bagi anggota dan atau keluarga anggota yaitu suami/istri dan anak-anak anggota, yang membutuhkan dana mendesak karena sakit akan dibayarkan setiap saat kepada anggota terhitung sejak putusan homologasi berkekuatan hukum tetap dan telah diumumkan pengakhiran PKPU oleh pengurus PKPU KSP-SB dimulai pada bulan desember 2020.
Pasal 3, kreditor yang meninggal dunia, kepada anggota yang meninggal dunia akan dibayarkan kepada pihak keluarga ahli waris sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan sisanya akan dibayarkan sesuai jadwal tahap pembayaran setiap saat, mulai terhitung sejak putusan homologasi berkekuatan hukum tetap dan telah diumumkan pengakhiran PKPU KSP-SB, dimulai pada bulan Desember 2020.
Pasal 5, terkait tahapan pembayaran tabungan koin dan simpanan berjangka sejahtera prima, di angka 1, pembayaran tahap 1 (Juli 2021) tertulis pembayatan sebesar 4 persen dari total tagihan koin ditambah simpanan berjangka sejahtera prima paling sedikit sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Di angka 2 pembayaran tahap 2 (Januari 2022), pembayaran sebesar 4 persen dari total tabungan koin ditambah simpanan berjangka sejahtera prima paling sedikit sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Di angka 3, terkait pembayaran tahap 3 (Juli 2022), pembayaran sebesar 7 persen dari total tagihan tabungan koin ditambah simpanan berjangka sejahtera prima paling sedikit sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 6 terkait target penerimaan untuk memaksimalkan dan mempercepat pembayaran KSP-SB akan mengoptimalisasi target penerimaan sesuai dengan rencana bisnis KSP-SB. Antara lain: 1 optimalisasi penagihan pinjaman kepada anggota peminjam dan maksimalisasi bisnis utama sebagai koperasi simpan pinjam. 2 efisiensi biaya. 3 optimalisasi bisnis properti. Di antaranya PT Cipta Ekatama Nusantara. Aria Tajurhalang City. Cendan Regency Sawangan. Permana Residence. Sudirman Hills. 4 disvestasi. Penjualan aset kantor dan condotel bali. 5 teknologi. Digital Financial Service (layanan keuangan berbasis digital). Surcharge (pendapatan biaya transaksi). 6, ritel dan logistik. SB Mart. Jasa Pengantaran Barang (ekpedisi). 7 kontigensi dan bisnis baru. Pendapatan dari Salak Pajajaran Hotel terdiri dari tiga jenis. Yaitu, (a) penjualan unit penyertaan DIRE (dana investasi real estate). (b) recurring income (pendapatan hotel yang berkesinambungan). (c) atau penjualan aset hotel.
Kapitalisasi aset kontigensi. Menambah produk baru yang fokus pada bisnis pembentukan community base/bisnis incubator dengan target IPO (go public). Atau membuat unit bisnis baru untuk penunjang dan alat monitoring bisnis tersebut diatas. Dan di angka 8, menambah anggota baru dan penambahan simpanan anggota lama.
Demikian salinan putusan dalam sidang PKPU pada Senin (9/11/2020) oleh Tuty Haryati SH, MH selaku hakim ketua majelis. Mochammad Djoenaidie SH, MH selaku hakim anggota majelis dan Robert SH, MH. Selaku panitera pengganti Pipih Restiviani SH, MH yang didapat Demokratis (7/2/2022) dari Tatang AK selaku Kepala Cabang KSP-SB Indramayu di Jalan Gatot Subroto Nomor 4-7 Indramayu, Jawa Barat.
Keputusan tersebut dijadikan dasar penjelasan atas polemik yang terjadi antara pihaknya dengan anggotanya yang memiliki sertifikat simpanan berjangka sejahtera prima, sejumlah 3.500 anggota dengan nilai Rp95 miliar. (S. Tarigan/Ksm)