Kendari, Demokratis
Balai Pelaksanan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Tenggara gandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra, kerja sama Ditlantas Polda Sultra serta Dishub Sultra Gelar Razia Gabungan bertempat di Pos Dishub Desa Puasana Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (10/2/2022).
Hadir langsung dalam razia tersebut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf bersama rombongan didampingi Yohanis Tulak Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Tenggara, dan AKBP Jarwadi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra bersama personelnya, serta Boby Kepala Seksi Ker Dishub Sultra bersama personelnya.
Permintaan BPJN Wilayah Sultra gandeng semua pihak yang berwenang menggelar razia gabungan menyasar kendaraan atau angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Balai BPTD Wilayah Sultra Benny didampingi Kepala BPJN Wilayah Sultra Yohanis Tulak, AKBP Jarwadi Ditlantas Polda Sultra, Boby Kepala Bidang KIR Layak Operasi Dishub Sultra, berserta seluruh personel masing-masing instansi.
Benny menjelaskan bahwa razia digelar sebagai bentuk pengawasan dan penertiban bagi angkutan barang dan angkutan umum melebihi tonase. Ia juga menghimbau kepada pengendara angkutan untuk selalu memperhatikan masa berlaku KIR dan kendaraan yang over load muatan.
“Kita mengimbau kepada para pengendara angkutan baik angkutan barang dan angkutan bus dan angkutan lainnya untuk wajib KIR. Pastikan angkutan tidak sampai over load dan kendaraan tidak over dimensi, untuk keselamatan pengemudi, penumpang, dan keselamatan pengendara lain,” jelas Benny.
Ia menambahakan, selain muatan dan dimensi kendaraan, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengukur panjang, lebar dan tinggi kendaraan. Dari pemeriksaan dimensi kendaraan ini, petugas memberi peringatan kepada kendaraan dengan membuka bak tambahan dan mempersilahkan sopir untuk melanjutkan perjalanan dan sebagian truk ditahan sementara untuk proses lebih lanjut karena ukuran kendaraan tidak sesuai standar.
“Kendaraan yang melebihi tonase akan ditilang termasuk over dimensi. Untuk over dimensi kita akan beri sanksi artinya agar pihak pemilik nanti membuka atau memotong agar ukurannya sesuai dengan standar atau aslinya,” tambahnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pengawasan dan penertiban ODOL tidak akan berhenti sampai disi sini saja dan akan terus dilakukan secara berkesinambungan.
“Jadi operasi akan dilanjutkan hari Senin di wilayah sultra dengan menyasar beberapa wilayah yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, dengan tetap beker jasama dengan Satuan Lalu Lintas Polda Sultra. Jadi, kendaraan truk yang memiliki bak tambahan ternyata sudah siap dari dialer jadi kami duga dialer kendaraan bisa terlibat dalam peraktik perakitan bak truk. Maka nanti pihak dialer di Kendari akan kami panggil juga,” tegas Benny.
Menuruntya, salah satu supir truk tadi ditilang juga kebetulan dia pemilik langsung kendaraan mengatakan bahwa kendaraan tersebut langsung dia beli dari diealer sudah posisinya seperti itu.
“Jadi kuat dugaan memang dialer yang nakal dalam hal ini, maka ini perlu kita kroscek,” imbuhnya.
Sementara itu, Ditlantas Polda Sultra melalui Kasubdit Kamsel AKBP Jarwadi mengatakan bahwa razia ini merupakan suatu aksi keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran muatan dan dimensi angkutan, yang mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan dan merusak jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Di samping bentuk, penertiban terhadap kendaraan yang melebihi tonase, juga dalam rangka memelihara jalan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dapat terpelihara dengan baik,” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kenderaan yang ditertibkan ini adalah kendaraan angkutan barang yang mengubah dan menambah panjang chasis kendaraan yang menyalahi aturan, dan melebihi muatan. Kendaraan akan ditilang, dan didata oleh petugas Dishub.
“Truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk muatan over load ini juga menyebabkan jalan cepat rusak,” ujar Jarwadi.
Dalam razia ODOL ini, terangnya, banyak ditemukan pelanggaran sekitar 18 kendaran kita tilang di antaranya Odol 16 dan 2 kendaran tidak bawa STNK dan SIM. Jadi atas pelanggaran ini kita tilang dan denda agar ada titik jera yang dapat berdampak pada tertib lalulintas dalam berkendara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Benny menambahkan bahwa penertiban ODOL digelar demi kepentingan para driver (supir) agar terhindar dari lakalantas yang kedua juga kendaraan bisa lebih awet dan tahan lama yang berdampak pada nilai jual kendaraan tinggi, apabila kendaraan tersebut dipaksakan muatannya tentu akan berdampak pada cepatnya kendaraan rusak.
“Jadi mari kita sampaikan kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan perundangan-undangan dalam berlalulintas dan berkendara di jalan raya,” harapnya.
Senada dikatakan Kepala BPJN Wilayah Sultra Yohanis Tulak juga menambahkan bahwa pihaknya berkoodinasi ke semua stakeholder menggandeng semua pihak yang berwenang yaitu Polisi Militer (POM), Ditlantas Polda Sultra, Dishub Sultra dan Dirjen Balai Jalan Darat wilayah Sultra untuk melakukan razia gabungan dikarenakan Jalan Nasional di wilayah Sultra cepat rusak diakibatkan banyaknya kendaraan melanggar Over Tonase dan Over Load (ODOL).
“Jadi banyaknya truk ODOL sehingga butuh ditertibkan demi menghindari kerusakan jalan yang cepat dan juga tentu menghemat anggaran negara dari anggaran perawatan jalan,” ujarnya. (Reimon)