Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mohammad MM Herman SH MH: Yang Berhak Memberikan Gelar Akademik adalah PTN dan PTS yang Memenuhi Persyaratan

Jakarta, Demokratis

Kehausan akan gelar akademik untuk meningkatkan prestise sosial menjadi tren di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Seolah-olah, gelar menjadi solusi tunggal kemudahan mencari pekerjaan. Mirisnya, pencapaian gelar akademik tidak dicari dengan berkeringat, segalanya dicapai secara instan tanpa berjuang.

Akibatnya, tawaran jual-beli titel atau ijazah palsu marak terjadi di mana-mana. Padahal, titel kesarjanaan hanya boleh dianggap valid setelah melacak riwayat pendidikan dan kompetensi akademisnya. Tanpa hal itu, doktor sekalipun tak ada artinya.

“Ini membuktikan betapa masyarakat salah kaprah dalam memandang pendidikan. Nafsu untuk selalu mengambil jalan pintas yang tak pantas ini harus diredam,” ujar Dosen Fakultas Hukum & Ilmu Sosial Universitas Mathla’ul Anwar, Banten, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH, Sabtu (12/2/2022).

Advokat senior yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi ini menilai, banyaknya kampus bodong menjadi pemicu munculnya gelar akademik abal-abal. Kampus-kampus bodong ini menawarkan para pemburu gelar akademik melalui jalan pintas, tanpa perjuangan dan keringat.

“Satu minggu ikut pendidikan, langsung dapat gelar atau sertifikat. Padahal yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Herman.

Begitu mudahnya pemburu gelar akademik mendapatkan titel kesarjanaan, sambung Herman, membuat mereka lupa jalan pintas tersebut merupakan pelanggaran pidana. Pencapaian gelar akademik dengan waktu singkat dan biaya Rp7 juta hingga Rp10 juta dapat dikategorikan menyimpangan kegiatan akademik perkuliahan.

Oleh karena itu, Herman berharap pemegang kewenangan segera meninjau kembali dan menertibkan kampus-kampus bodong yang menawarkan gelar akademik palsu, sehingga masyarakat tidak lagi ada yang dirugikan.

“Ini negara hukum, semua ada aturannya. Kegiatan yang begini harus segera ditertibkan oleh kementerian yang berwenang, agar masyarakat tidak resah dengan praktik gelar-gelar bodong ini,” tukasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles