Tapteng, Demokratis
Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), dinilai lamban menangani kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Lestion Munthe (43), warga Lingkungan VII Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng. Pasalnya, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap terlapor Lasmaroha Situmorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Anehnya, setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang diberitahukan melalui SP2 HP pada tanggal 12 November 2021, pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan berikutnya tidak lagi pernah diterima pihak pelapor. Bahkan penetapan terlapor sebagai tersangka diketahui hanya via telepon seluler, bukan dari satu lembar surat resmi dari pihak kepolisian.
“Terkesan prosesnya jalan di tempat,” ujar Penasehat Hukum pelapor, Adv Parlaungan Silalahi SH, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa kliennya yang dilaporkan beberapa bulan lalu, sudah mencapai perkembangan yanh signifikan. Namun kenyataannya, hingga saat ini tersangka masih belum ditahan alias masih bebas berkeliaran. Kondisi ini membuat pihaknya merasa heran.
“Katanya sudah dua kali dipanggil, namum tidak datang. Nah, kalau sudah begini, jemput paksalah,” tegas Parlaungan.
Dia berharap Sat Reskrim Polres Tapteng sigap dan serius menangani kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh kliennya, sehingga pelayanan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dapat maksimal.
“Kami harap polisi serius menanganinya,” tutup Parlaungan.
Terpisah, salah seorang personel penyidik Polres Tapteng, Ipda Dian Agustian Perdana SH, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp menyebutkan jika kasus dugaan KDRT tersebut sudah dalam proses perberkasan untuk dikirim ke Jaksa.
“Terlapor sudah dua kali kita panggil, namun tidak datang. Nanti akan kita jemput,” tulis Dian.
Diberitakan sebelumnya, Lestion Munthe (43), warga Lingkungan VII Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melaporkan suaminya, Lasmaroha Situmorang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng. Lasmaroha dianggap lepas tanggungjawab dengan menelantarkan istri dan anaknya.
Lasmaroha Situmorang dilaporkan lantaran sudah bertahun-tahun tidak memberikan nafkah lahir maupun batin bagi anak dan istrinya. Sesuai laporan polisi Nomor LP/B/239/IX/2021/SPKT/RESTAPTENG/POLDASU, Lestion Munthe melaporkan suaminya pada tanggal 27 September 2021, dengan dugaan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
“Sudah tiga tahun lebih dia ngak memberi nafkah. Saya sudah tidak tahan kalau seperti ini terus,” ujar Lestion Munthe saat itu. (MH)