Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Tipikor, Kejari Belitung Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Tanjung Rusa

Belitung, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung melaksanakan penyuluhan hukum terpadu dalam rangka Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Tanjung Rusa, Kamis (24/2/2022).

Bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, acara itu berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.

Para peserta yang hadir pada acara tersebut di antaranya dari perangkat Desa Tanjung Rusa, BPD maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dihadiri oleh kurang lebih 30 orang peserta yang mengikuti penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejari Belitung.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Kasi Intelijen MTR Anggoro SH, Inspektur Wilayah III pada Inspektorat Kabupaten Belitung, Kepala Dinas Pengendalian Pendduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung serta Bagian Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Belitung.

Kepada media ini Kasi Intelijen Anggoro menyampaikan bahwa tema yang diambil pada acara tersebut mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes.

“Bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor KEP-001a/A/JA/01/2009 tanggal 02 Januari 2009 tentang Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ujarnya.

Adapun tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes” dikarenakan masih banyak masyarakat maupun Perangkat Desa yang belum memahami bagaimana pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa yang baik dan bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun peraturan terkait tentang desa lainnya.

“Dalam prakteknya masih banyak ditemukan baik kesalahan bersifat administrasi maupun pidana dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.

Diharapkan perangkat Pemdes dapat lebih memahami bagaimana tata cara pengelolaan pemerintahan desa yang baik dan bersih mengacu pada ketetentuan peraturan perundangan-undangan di Republik Indonesia.

“Sehingga dapat mencegah dan mengurangi terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan desa baik yang bersifat administratif maupun pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” tutup Anggoro. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles