Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Coba-coba Beroperasi, 15 Wanita Rawan Sosial Ditertibkan Satpol PP Tapteng

Pandan, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus bekerja melaksanakan perintah Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk memberantas segala kegiatan berbau maksiat di wilayah Tapteng.

Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM, mengungkapkan, sejak Januari 2022, sudah ada 15 Wanita Rawan Sosial (WRS) yang diamankan dari beberapa warung/kedai yang mencoba-coba beroperasi kembali.

“Pak Bupati tetap berkomitmen memberantas tempat maksiat, narkoba dan judi di Tapteng. Dan sejak Januari 2022 sampai bulan ini sudah 15 WRS kita amankan,” terang Kasatpol PP Tapteng kepada di Pandan, Rabu (23/2/2022).

Para WRS itu katanya diamankan dari beberapa warung yang berkedok lapo (kedai) tuak namun menyediakan wanita.

2 dari 15 WRS itu, diamankan baru-baru ini dari sebuah cafe milik seorang wanita berinisial RHH di Kecamatan Kolang, yakni, F (34) dan RH (32).

Kemudian, dari sebuah Lapo (kedai) tuak milik GP di Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan diamankan 1 orang berinisial SR (38).

Selanjutnya dari lapo tuak milik P di Jalan Baru Pandan diamankan 4 orang berinisial DN (34), YE (50), HRH (53), dan NT (45).

Beberapa hari kemudian, 4 orang lagi diamankan dari sebuah lapo tuak milik S di Jalan Baru Pandan, berinisial DS (30), RH (34), YP (48), dan RMH (36).

Kemudian dari lapo tuak Acong di Kecamatan Badiri diamankan 1 orang berinisial IDN (27). Dan yang terakhir 3 orang diamankan dari lapo tuak milik GT di Kelurahan Aek Horsik, Kecamatan Badiri, yaitu, RAH (38), SS (43), dan br. P (45).

Dari 15 WRS tersebut, tambah Kasatpol, 3 di antaranya telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Tapteng untuk pembinaan lebih lanjut. Sedangkan 12 orang lainnya telah dikembalikan oleh Satpol PP ke pihak keluarganya usai menandatangani surat perjanjian tidak melakukan hal yang sama.

“Mereka baru pertama kali terjaring dan bersedia membuat surat perjanjian untuk tidak melakukannya lagi. Selain itu, mereka juga mau dibina keluarganya. Itu alasannya kita kembalikan,” kata Kasatpol.

Dia juga tidak lupa mengimbau masyarakat agar bekerja sama memberantas tempat maksiat, dan judi di wilayah Tapteng. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles