Jakarta, Demokratis
BUMN diminta agar tidak dihadap-hadapkan dengan swasta yang mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sebab, BUMN memiliki misi public service obligation (PSO) yang ditujukan untuk melindungi warga negara mulai dari industri sampai pertahanan.
“Andalan kita dari dahulu kita punya banyak BUMN, tetapi setelah reformasi kemudian dibuat Undang-Undang BUMN yang dibuat sifatnya darurat. Pemerintah sekarang keenakan bahwa yang berkuasa Menteri BUMN bisa menentukan Direksi BUMN kapan mau,” kata Irmadi Lubis anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan di Jakarta, Kamis (3/2/2020). Irmadi adalah salah satu politisi yang membidani UU BUMN tahun 2003.
Ia setuju sebagai milik negara keuntungan BUMN jangan dihadap-hadapkan dengan swasta yang mencari keuntungan sebesar-besarnya.
“Untuk itulah, di dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diatur bahwa kekayaan BUMN yang terpisah dari keuangan negara atau bersumber APBN adalah milik negara termasuk anak BUMN-nya. Artinya tidak mudah jika melakukan privatisasi kecuali BUMN yang teknologinya cepat jadi rongsokan agar negara tidak rugi semakin besar,” kata Irmadi.
Di dalam tata kelola peraturannya, ujarnya pula, Presiden menunjuk Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah sebagai pemegang saham. Tapi Presiden juga mendelegasikan pada Menteri BUMN untuk menggelar rapat pemegang saham yang kapan saja bisa mengganti Direksi BUMN.
“Saya dari dulu tidak setuju dengan pembentukan anak perusahaan BUMN. Bahwa rejim BUMN sebagai milik pemerintah dibuktikan lewat penyertaan modal langsung dari APBN, keuntungan BUMN dan sumber lain yang sah atau hibah,” terangnya.
Irmadi mengaku tidak mengerti dengan naskah revisi UU BUMN yang baru. “Saya ingin yang harus ditekankan fungsi milik negara PSO yang bisa intervensi pasar. Sebaliknya yang tidak profit dibubarkan, saya setuju,” kata Irmadi.
Menurutnya, sesudah krisis moneter yang diikuti dengan penandatanganan Kesepakatan LOI tahun 1997 dengan IMF bersama Presiden, IMF ingin semua kebijakan ekonomi harus disetujui utamanya di dalam privatisasi. Dari luar kemudian dihembuskan akan terpecah belah sebagai negara.
“Sementara di dalam negeri kita ingin berdaulat supaya ekonomi bisa dapat pulih kembali terlepas dari IMF, selain agar investasi yang sudah ada di dalam negeri tidak keluar di era Presiden Megawati sehingga lahir UU BUMN,” pungkasnya. (Erwin Kurai Bogori)