Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KIA Indramayu Diluncurkan Bulan September

Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diluncurkan pada bulan September 2019 oleh Disdukcapil Indramayu. Foto: Demokratis

Indramayu, Demokratis

Kartu Identitas Anak (KIA) akan diluncurkan pada 04 September 2019 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Program tersebut berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Program tersebut seharusnya sudah bisa dimulai sejak tahun 2016, namun menurut pemerintah, pemberlakuan KTP anak rencananya akan berlaku bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada. Demikian penjelasan yang didapat Demokratis dari Monoisman, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran, Pencatatan, Penduduk (P3), Jumat (16/08) melalui pesan singkat.

Menurut Monoisman, Proses pembuatan KIA sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu, sekaligus pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 27 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian, UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Kemudian tentang kegiatan Disdukcapil keliling, dilakukan melalui program pelayanan Rabo Keliling Desa Indramayu (Laboling De’Ayu). “Adapun yang menjadi target, di pasar-pasar, dengan melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-El) bagi warga masyarakat yang berkebetulan ada di pasar yang dikunjungi,” ungkap Kabid P3 Disdukcapil Indramayu.

Sementara temuan Demokratis dari data LPSE Indramayu, bahwa nilai lelang belanja cetak blanko akta kelahiran juga Kartu Identitas Anak, hasil lelangnya nilai pagunya Rp 1.057.650.000. Kemudian nilai HPS Rp 1.000.074.350. Pemenangnya PT Sumber Cakung yang beralamat H Nawi Raya Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta. Nilai di atas berdasarkan harga penawaran Rp 998.036.765. Kemudian harga terkoreksi Rp 998.036.765. Harga hasil negosiasi Rp 997.162.265.

Kepala Dinas Disdukcapil Indramayu, Iskandar, ketika dihubungi Demokratis melalui Whatsapp, Selasa (13/08), tidak menjawab. (Rahmatna T/S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles