Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Disambut Positif

Karawang, Demokratis

Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mempersyaratkan BPJS Kesehatan untuk masyarakat mendapatkan pelayanan publik disambutan positif.

Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Drs. Dalu Agung Darmawan, MSi mengatakan masyarakat harus mendukung Intruksi Presiden tersebut sehingga proses percepatan terhadap rekrutmen peserta BPJS Kesehatan dapat segera terpenuhi.

“Intruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketika jual-beli tanah mengurus SIM dan perpanjang STNK, perlu dukungan masyarakat karena Instruksi Presiden itu kita nilai sangat positif,” ungkapnya kepada Demokratis saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah tahun 2022 di Desa Srikamulyan, Kemamatan Tirtamulya, Karawang, pekan lalu.

Saat ditanya terkait relevansinya, Dalu Agung mengatakan hal tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat memperoleh manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

“Tentu ada karena BPJS itu terkait dengan kesehatan. Maka masyarakatpun harus sehat. Oleh karena itu, kita dukung karena itu program pemerintah,” jelasnya.

Seperti diketahui, selain mengurus jual-beli tanah, syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan juga diberlakukan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sampai menjadi persyaratan untuk calon jemaah haji dan umrah.

Hal tersebut dianggap tidak masuk logika dan masyarakat menilai ada kesan pemerintah memaksaan supaya seluruh masyarakat masuk peserta BPJS. Timbul pertanyaan, kenapa harus menggunakan kartu BPJS sebagaimana Intruksi Presiden RI, Jokowi. Seharusnya setiap masyarakat hendak melakukan transaksi jual-beli tanah dan mengurus SIM maupun perpanjang STNK menggunakan surat vaksin agar dapat terhindar Covid-19. (Juanda Sipahutar)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles