Tapteng, Demokratis
Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Lestion Munthe (43), warga Lingkungan VII Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, memasuki babak baru. Dari keterangan pihak penyidik Polres Tapteng, hasil penyidikan perkara tindak pidana tersebut sudah mendekati kelengkapan berkas (P21).
“Berkas perkara hari Selasa depan kita kirim ke Jaksa. Ini lagi dilengkapi administrasinya,” ujar Penyidik Polres Tapteng, Ipda Dian Agustian Perdana SH, Jumat (4/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, pelapor Lestion Munthe mengucapkan terima kasih atas kinerja pihak penyidik yang akan melimpahkan berkas pengaduannya ke pihak Kejaksaan. Walau terkesan lamban, Lestion tetap mengapresiasi sembari berharap proses sidang dapat dilaksanakan secepatnya.
“Semoga proses sidang secepatnya dilaksanakan,” ujar Lestion.
Diberitakan sebelumnya, Lestion Munthe (43), warga Lingkungan VII Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), melaporkan suaminya, Lasmaroha Situmorang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapteng. Lasmaroha dianggap lepas tanggungjawab dengan menelantarkan istri dan anaknya, bahkan menyerahkan dua orang anaknya ke pihak ke tiga ke kecamatan Manduamas.
Lasmaroha Situmorang dilaporkan lantaran sudah bertahun-tahun tidak memberikan nafkah lahir maupun batin bagi anak dan istrinya. Sesuai laporan polisi Nomor LP/B/239/IX/2021/SPKT/RESTAPTENG/POLDASU, Lestion Munthe melaporkan suaminya pada tanggal 27 September 2021, dengan dugaan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
“Sudah tiga tahun lebih dia enggak memberi nafkah. Saya sudah tidak tahan kalau seperti ini terus,” ujar Lestion Munthe saat itu. (MH)