Bandung, Demokratis
Perpres No 141 Tahun 2018 tentang Juknis Dana Alokasi (DAK) fisik tahun 2019 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran dan pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK fisik meliputi DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi. DAK Fisik meliputi berbagai bidang, salah satunya adalah bidang pendidikan.
Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan diatur dalam Permendikbud No 1 Tahun 2019. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan salah satunya adalah DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SLB, yang mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB yang kegiatannya terdiri atas rehabilitasi prasarana belajar SLB dan pembangunan prasarana belajar SLB dengan berbagai kreteria yang persentase kerusakannya telah ditetapkan.
Di Jawa Barat, perhatian terhadap peningkatan sarana dan prasarana SLB melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat cukup tinggi. Penyaluran DAK fisik SLB tahun 2019 yang semula berjumlah Rp 7.668.757.000 diduga meningkat menjadi Rp 41.560.000.000.
Ketika Demokratis mempertanyakan tentang berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan DAK SLB tersebut kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Nanang Nurwasid, yang bersangkutan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut, dan berkilah bahwa dirinya belum menjadi Kabid PKPLK saat perencanaan kegiatan tersebut. Padahal seluruh kegiatan yang berada di Bidang PKPLK otomatis menjadi tanggung jawabnya setelah dirinya menjabat sebagai Kabid PKPLK, dan seharusnya dia tidak perlu menutup-nutupi berbagai kegiatan tersebut sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan uang negara.
Dari sumber lain, yakni Yudi Pramesti, yang menjabat sebagai PPTK DAK SLB tahun 2019Â di suatu kesempatan mengatakan bahwa ada sebanyak 44 sekolah yang mendapat bantuan DAK SLB. Terdiri dari 30 SLB Negeri dan 14 SLB Swasta, dengan bantuan per sekolah berkisar antara Rp 78 juta, Rp 79 juta dan Rp 87 juta. Bantuan per sekolahnya pun beragam, ada yang mendapat pembangunan 2 ruang, ada satu ruang dan ada yang 3 ruang. Namun ketika ditanyakan nama-nama sekolah dan lokasi sekolah masing-masing yang menerima bantuan, Yudi tidak bersedia benyebutkan, dengan alasan yang berhak mengatakannya adalah Kabid.
Untuk menindaklanjuti penggalian informasi terkait kegiatan DAK SLB di Jawa Barat tahun 2019, Demokratis mengajukan konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, tertanggal 20 Agustus 2019, namun sampai berita ini diturunkan, Demokratis belum menerima surat jawaban konfirmasi tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Padahal pertanyaan yang diajukan hanya seputar kegiatan DAK SLB yang telah dilaksanakan dengan menggunakan uang negara, yang di antaranya kegiatan sosialisasi serta siapa saja yang ikut pada sosialisasi tersebut, termasuk dimana saja lokasi sekolah penerima DAK SLB tersebut. Wartawan Demokratis berharap dengan adanya jawaban surat konfirmasi tertulis tersebut akan dimuat pada Demokratis, sehingga masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan uang negara tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat  seharusnya bisa lebih terbuka dan mensosialisasikan berbagai kegiatan yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat. (IS)