Jakarta, Demokratis
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022. Meski diperpanjang, penerapan PPKM di Jawa-Bali dilonggarkan karena kondisi Covid-19 yang semakin membaik.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) Safrizal ZA mengatakan saat ini kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif secara nasional, menurunnya tingkat rawat inap di rumah sakit, serta menurunnya angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.
“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian Omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus. Situasi ini tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini,” kata Safrizal ZA, Selasa (8/3/2022).
Meski demikian, lanjut Safrizal, pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.
Perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini, menurut Safrizal, terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Peningkatan daerah yang menerapkan PPKM level 2 ini diikuti dengan penurunan jumlah daerah di yang menerapkan PPKM level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM level 4 tidak mengalami perubahan yaitu tujuh daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DI Yogyakarta, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
“Di dalam pengaturan Inmendagri kali ini juga diatur terkait dengan kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di level 4,” ujar Safrizal ZA.
Kemudian, Inmendagri ini juga mengatur kapasitas penonton/supporter kompetisi olahraga, yaitu 50% untuk daerah dengan status PPKM level 3, 75% untuk daerah PPKM level 2, dan 100% untuk daerah dengan status PPKM level 1.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/antigen.
“Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan,” terang Safrizal ZA.
Safrizal tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi ini tidak sia-sia.
Tak lupa, Safrizal juga mendorong kepada seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda untuk terus mengakselerasi vaksinasi khususnya dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62% di Jawa Bali, serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih di bawah 10%. (Albert S)