Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Cikundul Lakukan Audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi Terkait Permasalahan Perumahan

Sukabumi, Demokratis

Pewakilan warga Cikundul di dua RW yakni RW 05 dan RW 07 Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, melakukan audiensi dengan Komisi I dan II DPRD Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti surat pengaduan warga terkait pembangunan perumahan Istana Harum Cendana yang berdampak terhadap pemukiman warga,  Sabtu (12/3/2022).

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah, mengatakan, warga RW 05 dan RW 07 melayangkan surat pengaduan keluhan sebulan yang lalu, yang intinya para warga ingin melakukan audiensi untuk mempertanyakan kepada pihak pengembang perumahan bahwa ada perizinan lingkungan (ijin warga setempat) yang diduga dipalsukan.

“Selain itu, warga di dua RW-an mengalami dampak dari pembangunan perumahan tersebut, yakni bila musim  penghujan datang warga mengalami kebanjiran, dikarenakan saluran air yang kecil serta tumpahan air disalurkan ke pemukiman warga,” ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini.

Selain itu, tambahnya, juga berkaitan dengan permasalahan analisa dampak lingkungan (Amdal) yang tidak sesuai sehingga beberapa warga menyampaikan permasalahan serta semua keluhannya.

“Kami akan tanggapi untuk mencari jalan solusi yang terbaik, dan kami bersama Komisi I langsung terjun ke lokasi didampingi dinas yang terkait,” katanya.

Ivan juga berharap semuanya bisa segera terakomodir dan bisa menjadikan evaluasi dinas terkait untuk menanggapi apa yang sedang dirasakan warga.

“Terkait permasalahan dugaan pemalsuan ijin tanda tangan warga setempat yang disangkakan ke pihak pengembang perumahan kami cermati dulu dari sisi mana adanya dugaan pemalsuan tersebut. Ungkapan dari pihak pengembang perumahan sendiri di dalam audiensi sudah merasa menempuh sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tambahnya.

“Tentang izin warga untuk kegiatan pembangunan yang sejak tahun 2005 itu, masyarakat mengaku tidak pernah menandatangani untuk izin. Kita lihat nanti apabila memang dugaan itu benar adanya maka sangat disayangkan,” sambungnya.

Di tempat sama, Agus (45) salah satu pengurus di RW 07 menegaskan, pihaknya sebagai pengurus RW dan warga tidak pernah diminta untuk menandatangani persetujuan pembangunan perumahan yang berdiri sejak tahun 2005 tersebut karena akan dibangun lebih dari ratusan unit.

Akibatnya, kata Agus, pada tahun 2019, pemukiman warga RW 07 dan RW 05 mulai merasakan dampak bangunan ratusan perumahan yang membawa musibah banjir bila musim hujan datang.

“Sebelum adanya perumahan, warga tidak pernah meraskan  banjir walau musim penghujan, diduga kuat peristiwa banjir akibat saluran air dari perumahan. Apalagi saluran kecil, kami menuntut sesuai prosedur saja. Karena kami belum pernah diajak berkoordinasi terkait Amdal oleh pihak pengembang perumahan,” katanya.

Di saat audensi sedang dilaksanakan wakil dari pengembang sempat hadir menyaksikan keluhan warga yang disampaikan ke anggota legislatif Kota Sukabumi.

“Pengembang menanyakan kenapa warga baru kali ini melakukan keluhan tersebut, kami sebagai warga justru menanyakan, kemana saja mereka selama 2005 hingga sekarang,” tambah Agus.

Menurut Agus, warga tidak pernah mempermasalahkan keberadaan pembangunan perumahan di wilayah mereka. Meski demikian pengembang juga harus memperhatikan dampak negatif yang akan dirasakan oleh lingkungan masyarakat.

“Hanya saja permasalahan warga agar dapat diselesaikan dan warga juga dilibatkan dalam perizinan maupun pengelolaan fasum atau fasos dan amdal yang dijalankan pihak pengembang perumahan,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles