Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggu Salinan dari MA, KPK Akan Pelajari Putusan Kasasi Edhy Prabowo

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait potongan vonis untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Oleh karena itu, KPK belum mempertimbangkan untuk menjerat Edhy dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami masih menunggu salinan putusan dari MA untuk dipelajari dan dianalisa lebih dahulu fakta-fakta hukumnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (13/3/2022).

KPK diketahui belum menerima surat putusan resmi kasasi dari MA terkait potongan vonis untuk Edhy Prabowo. Setelah surat putusan tersebut diterima, KPK akan langsung mempelajari putusan tersebut apabila sudah diterima untuk memikirkan bagaimana tindak lanjut berikutnya.

Edhy sendiri diduga menggunakan uang suap yang dia terima untuk keperluan pribadinya, seperti membeli vila dan rumah serta lainnya.

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo. Majelis hakim kasasi menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” kata Andi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benur. PT DKI menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. Hukuman itu lebih berat 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo 5 tahun pidana penjara. (Djoni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles