Jakarta, Demokratis
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul SH MH menyebutkan usia calon advokat perlu dibatasi dengan ketentuan usia maksimal 40 tahun.
Menurutnya, sebagai orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undangan yang berlaku, advokat, pengacara, penasihat hukum, harus memiliki kualitas.
“Secara pribadi saya berpendapat perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review,” ujar Herman, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, tingkat kematangan seorang advokat ada pada fase usia 25 tahun hingga 40 tahun. Secara psikologis pembatasan usia ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas seoang calon advolat, yang digodok melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang selama diterapkan Peradi dengan kurikulum siap pakai.
“Ilmu terapan sekitar 80 persen, sementara untuk teori 20 persen. Diharapkan mereka mampu untuk berpraktik jika telah menjadi advokat. Sedangkan alasan kedua, jika Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini berganti menjadi Program Pendidikan Advokat (PPA) berdasarkan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019, sampai sekang belum bisa diberlakukan,” paparnya.
Selain itu, sambung Herman, melihat situasi dan kondisi organisasi advokat cukup banyak dan beragam, perlu dipersatukan dalam bentuk single bar sebagaimana amanat Undang-Undang Advolat Nomor 18 Tahun 2003.
“Pilihannya ya Peradi, satu-satu organisasi advokat yang idependen dan mandiri dengan delapan kewenangannya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain,” tutupnya. (MH)