Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

La Nyalla Dukung RUU TPKS Segera Ditetapkan Jadi UU

Jakarta, Demokratis

Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera ditetapkan menjadi undang-undang (UU). Menurut La Nyalla, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi dalam hukum internasional dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

“Sudah menjadi komitmen DPD sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah makin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar La Nyalla saat membuka webinar RUU PKS bertema “Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia”, Rabu (16/3/2022).

Diketahui, RUU TPKS sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2016, tetapi baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

La Nyalla mengungkapkan dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008-2019, tindak kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam sebanyak 792 persen. Data tersebut, kata dia, merupakan data lembaga kredibel, yakni Komnas Perempuan.

“Walaupun pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan, namun fenomena kekerasan terhadap perempuan harus tetap menjadi concern kita bersama,” katanya.

Hal yang lebih memprihatinkan lagi adalah tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur juga marak terjadi. Demikian halnya kekerasan seksual di dunia pendidikan yang marak dilakukan oleh tenaga pengajar.

“Karena itu, saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum, tetapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima,” papar senator asal Jawa Timur ini.

Lebih lanjut, dia menuturkan DPD sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS agar segera ditetapkan akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya UU. DPD ke depanya akan segera melaporkan setiap laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak untuk segera diproses secara adil oleh aparat.

Pasalnya, menurut La Nyalla, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa, kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.

“Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD,” kata La Nyalla. (Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles