Kamis, September 18, 2025

MoU PT KAI dan PT KS Diduga Rusak Tatanan Lelang Barang Bekas Kereta Api

Bandung, Demokratis

Pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo dan Direktur Utama PT. Krakatau Steel (KS) Silmy Karim menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pengembangan Bisnis di ruang Auditorium PT. Kereta Api Indonesia.

MoU ini dimaksudkan sebagai landasan awal untuk mempersiapkan segala yang berkaitan dengan rencana kerja sama, yang akan mencakup pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel untuk memenuhi kebutuhan industry baja nasional.

Namun MoU ini mendapat sorotan dari berbagai pihak karena diduga akan merusak tatanan netralitas dalam lelang barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia dan juga scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO).

Sebagaimana diketahui, barang bekas milik PT. KAI dan scrap yang berasal dari ATDO seharusnya dijual dengan harga yang paling menguntungkan perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Namun jika merujuk pada MoU antara PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Krakatau Steel tersebut, sangat berpotensi terjadinya persaingan tidak sehat dalam penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI untuk mencapai harga penjualan yang paling menguntungkan,” tegas sumber kepada Demokratis, Jumat (18/3/2022).

Berdasarkan pantauan media selama ini di lapangan, barang bekas dan scrap milik PT. KAI dilelang atau dibeli oleh perusahaan BUMN melalui mekanisme lelang. Adapun BUMN tersebut di antaranya PT BB, PT B, PT P, dan PT KS.

“Tapi dengan adanya MoU PT. Kereta Api Indonesia dan PT. Krakatau Steel untuk pemanfaatan scrap yang berasal dari Aktiva Tetap Diberhentikan dari Operasi (ATDO) dan barang bekas milik PT. Kereta Api Indonesia oleh PT. Krakatau Steel, maka persaingan usaha sehat dan netralitas dalam lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI ini berpotensi besar tidak menghasilkan nilai harga penjualan yang paling menguntungkan. Jika itu terjadi, berpotensi terjadi kerugian keuangan negara di perusahaan BUMN PT. Kereta Api Indonesia. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mengawasi lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI ini ke depan,” ungkap sumber.

Lanjut sumber mengungkapkan, tim penkasir harga sedang bertugas untuk menetapkan harga jual minimum atas Aktiva Tetap Tidak Produktif PT. KAI yang dihapusbukukan.

Untuk memenuhi aspek pemberitaan yang berimbang, sejak tanggal 15 Maret 2022 lalu, Demokratis juga telah meminta penjelasan Direktur Utama PT. KAI secara tertulis terkait lelang penjualan barang bekas dan scrap milik PT. KAI ini, tetapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari PT. KAI. (IS)

Related Articles

Latest Articles