Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Apresiasi Langkah PDIP, HNW: Wacana Penundaan Pemilu Sudah Tertutup

Jakarta, Demokratis

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah PDIP yang tidak ingin melanjutkan rencana amendemen UUD 1945 secara terbatas untuk mengakomodir pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode saat ini. Menurut Hidayat, langkah tersebut menutup pintu terwujudnya wacana penundaan Pemilu 2024.

“Kita apresiasi dan hormat sikap PDIP. Dengan itu, wacana-wacana lain yang bisa saja menunggangi amendenen UUD 1945 secara terbatas itu seperti penundaan pemilu sudah tertutup,” ujar Hidayat saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Hidayat berharap sikap PDIP tersebut disampaikan secara resmi dan terbuka dalam rapat gabungan pimpinan MPR yang rencanannya dilaksanakan pekan depan. Menurut Hidayat, hal ini penting karena dalam catatan MPR, PDIP dan beberapa partai lainnya, seperti PKB, Nasdem, PPP dan PAN masih mendukung amendemen terbatas untuk menghadirkan PPHN sebagaimana rekomendasi MPR periode sebelumnya.

“Sulit sebenarnya untuk amendemen UUD 1945 termasuk untuk PPHN ini karena jelas sekali PKS menolak, Demokrat, Gerindra dan Golkar menolak. Sikap empat fraksi ini sama, PPHN diperlukan, tetapi tidak dengan amendemen, cukup diperkuat dengan undang-undang. DPD juga begitu, setuju amendemen terbatas kalau usulan penguatan DPD disetujui, padahal usulan DPD sulit disetujui anggota MPR dari unsur DPR,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hidayat pun mengimbau para elite politik untuk menghentikan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini karena pintu amendemen UUD 1945 sudah nyaris tertutup. Selain itu, adwal pemungutan suara sudah diputuskan dan disepakati bersama, serta mayoritas partai dan DPD tidak setuju dengan wacana tersebut.

“Jadi, mari kita hentikan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden serta fokus mengatasi persoalan bangsa dan persiapan Pemilu 2024,” kata Hidayat.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah meminta rencana amendemen terbatas UUD 1945 terkait pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan pada periode MPR 2019-2024. Hal ini karena PDIP khawatir adanya penumpang gelap yang memasukkan agenda lain dalam rencana amendemen terbatas tersebut.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” ujar Basarah dalamm keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Basarah mengatakan, sebelum mulai proses formal amendemen konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, harus dipastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif. Selain itu, katanya, segenap elemen bangsa juga sama-sama memiliki common sense bahwa amendemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja.

“Jadi, amendemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu,” katanya.

Menurut Basarah, dinamika politik saat ini sudah tidak memungkinkan untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas. Dijelaskan, saat ini sudah memasuki tahun politik untuk menghadapi Pemilu 2024 dan berkembangnya wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden dan penyelenggara negara lainnya.

“Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong pemilu serentak tahun 2024, sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amendemen UUD, harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,” katanya. (Kurai)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles