Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lebih Brutal, Sertifikat Debt Collector Dijual Belikan 750 Ribu

Jakarta, Demokratis

Apakah Anda atau saudara serta teman Anda pernah menjadi korban penarikan motor atau mobil secara paksa dan teror akibat kredit macet oleh debt collector (penagih hutang)? Untuk diketahui, ternyata tidak semua jasa debt collector besertifikat sah yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sangat ketat.

OJK sampai sempat dimarahi oleh Komisi XI DPR RI atas banyaknya teror oleh debt collector dengan korbannya mulai dari yang rakyat biasa sampai bahkan aparat yang menjadi korban kekejaman dan kebrutalan perusahaan non bank pemakai jasa debt collector.

“Sekarang praktek debt collector yang jasanya selalu digunakan oleh lembaga keuangan non bank yang mengalami kridet macet pembayaran leasing dari konsumen, secara resmi kini telah dilarang sesuai keputusan rapat kerja Komisi XI dan OJK,” kata anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto dari Fraksi Gerindra di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

Wihadi adalah orang pertama yang membocorkan praktek jual beli sertifkat profesi debt collector tanpa test dengan harga Rp750 ribu. “Saya bisa tunjukkan orangnya,” kata Wihadi saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan OJK yang tutup mulut. “Apa ini ada yang memelihara?” kejarnya pada pekan sebelumnya.

Pelarangan itu, menurutnya, karena praktek debt collector yang telah banyak memakan korban karena menggunakan cara-cara tidak manusiawi karena mereka bukan karyawan perusahaannya.

“Aturan POJK baru sedang disiapkan oleh pengawas jasa keuangan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan,” jelasnya.

“Untuk kedepan penagihan kridet mecet dilakukan oleh collector karyawan resmi internal perusahaan jasa keuangan non bank,” terangnya.

Dikatakan, menunggu hingga aturan baru OJK terbit, apabila ada keberatan atas tagihan macet, konsumen bisa ajukan gugatan ke pengadilan atau diselesaikan di luar pengadilan dengan collector internal perusaan jasa keuangan.

“Yang sebelumnya diserahan pada pihak luar atau pihak ketiga sesuai peraturan OJK lama yang telah dibatalkan oleh Komisi XI DPR RI,” kata Wihadi. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles