Ahmad Basarah : F PDI P Menghindari Menang Menangan
Jakarta, Demokratis
Politisi dari partai Islam tertua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap mendukung pemilihan Presiden secara langsung dan pemilihan kepala daerah langsung.
“Kami menolak pemilihan presiden kembali ke MPR atau pemilihan kepala daerah oleh DPRD”.
M Iqbal Sekretaris Fraksi PPP di MPR mengatakan saat jadi pembicara diskusi yang digelar oleh MPR dengan tema : Perlukah Amandemen di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Demokrasi kita masih berusia muda 20 tahun, baru masih dalam taraf belajar demokrasi, katanya.
Oleh karena itu beri ruang dan peluang pada rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, yang disukainya dan yang dipilih, imbuhnya.
Apabila dipilih oleh MPR, yang terpilih juga belum tentu akan sesuai dengan pilihan rakyat, ujar Iqbal yang pernah bermukim di Australia.
Bagitu pula dalam Pilkada langsung tidak semua calon mengeluarkan biaya besar tergantung pada calon kepala daerahnya, apakah sudah pernah berbuat diderahnya. “Saya punya teman terpilih menjadi calon kepala daerah dengan biaya tidak mahal,” ujarnya.
“Namun demikian F PPP dalam sikapnya dapat menerima amandeman terbatas meski GBHN sudah pernah dihapus dalam amandeman 2002,” ungkapnya.
“Kami menyetujui amandemen terbatas karena GBHN diperlukan sebagai acuan pembangunan oleh pemerintah pusat dan daerah, dan agar diatur soal kedaulatan negara,” paparnya.
“Kita ingin GBHN menjadi pedoman dan Blueprint Indonesia yang akan datang,” tegas Iqbal.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan amandemen terbatas tidak akan dilakukan jika tidak disetujui bersama oleh anak bangsa dan semua fraksi di MPR dan Presiden.
“PDI P tidak mau menang menangan didalam mengusulkan amandemen terbatas meski itu bisa dilakukan tetapi kami justru mau menghindari untuk sekedar menang menangan”.
Awalnya usulan amandemen terbatas dengan fokus dikembalikannya GHBN pernah diusulkan dari kampus awalnya dari forum.
Yang dimaksudkan agar GBHN jadi babon acuan pembangunan siapapun yang jadi presidennya seperti rencana perpindahan ibukota yang memakan biaya besar. Jangan sampai berhenti setelah presiden dikemudian hari punya kebijakan yang baru, kata Basarah.
Didalam tata negara kita, katanya lebih lanjut, ada yang mengacu pada hukum tertulis di UUD 1945. Adapun Rekomendasi MPR memang tidak diatur dalam UUD tapi telah menjadi konvesi hukum tidak tertulis karena baik untuk dilaksanakan didalam bernegara.
MPR memang menerbitkan rekomendasi amandemen terbatas dan kembali dihidupkannya GBHN sejak mulai era Ketua MPR dipimpin oleh Taufik Kiemas, yang kemudian dilanjutkan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, walau belum kunjung disetujui oleh semua fraksi di MPR, ungkap Basarah yang juga anggota DPR dari Dapil V Propinsi Jawa Timur meliputi Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. (Erwin Kurai)