Tapteng, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan pembongkaran 3 unit tempat maksiat berupa gubuk (tempat kritik-kitik) yang berada di sekitar Pantai Kuta, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Selasa (22/3/2022).
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM.
Menurut Wi Chandri, pembongkaran tiga pondok kitik-kitik itu sebagai bukti keseriusan Bupati dan Wakil Bupati untuk menutup tempat-tempat maksiat, membasmi narkoba, dan perjudian di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Bapak Bupati terus gencar memerintahkan kami untuk melakukan razia. Beliau menegaskan, jangan coba-coba tempat maksiat beroperasi kembali di Tapteng,” tegasnya.
Disebutkan Kepala Satpol PP Tapteng, ketiga tempat kitik-kitik yang dibongkar itu lokasinya tersembunyi di bawah kolong warung dan sebagian lagi berada di sudut bukit sekitar Pantai Kuta, Kecamatan Tapian Nauli.
“Usai pembongkaran, pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi membuka usaha berupa tempat maksiat di wilayah Tapteng. Jika terbukti masih melakukannya lagi maka akan dituntut secara hukum pidana,” pungkasnya. (MH)