Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Pemalsuan Surat Minta JPU Lakukan Upaya Hukum Kasasi Atas Keputusan Pengadilan Tinggi Medan

Tapsel, Demokratis

Merasa putusan Pengadilan Tinggi Medan sangat tidak adil, Hairum Harahap, warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut melakukan upaya hukum kasasi.

Hairum Harahap, yang merupakan korban pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa Siti Kholijah Nasution, merasakan adanya keanehan dan kejanggalan atas keputusan Pengadilan Tinggi Medan, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor 341/Pid.B/2021/PN/PSP tanggal 2 November 2021.

Menurut Hairum, keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Kholijah Nasution dengan pidana penjara 1 tahun masa percobaan, sangat jauh dari rasa keadilan. Pasalnya, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana dakwaan subsider.

“Saya sebagai korban merasa tidak adil dengan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan. Oleh karena itu, saya memohonkan kepada JPU yang menangani perkara agar melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Hairum Harahap, Rabu (23/3/3022).

Dipaparkannya, dari apa yang termaktum dalam Pasal 263 KHUP yakni, barang siapa yang secara sah membuat surat palsu atau memalsukan surat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Namun kenyataannya, Pengadilan Tinggi Medan menetapkan bahwa pidana penjara satu tahun tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Sebagai masyarakat yang mencari rasa keadilan, surat permohonan agar JPU melakukan upaya hukum kasasi telah saya sampaikan pada tanggal 22 Maret 2022,” ungkap Hairum.

Pensiunan ANS ini juga menambahkan jika surat permohonan upaya kasasi tersebut ditembuskan kepada Jaksa Agung, Jamwas Kejaksaan Agung, Bawas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ombudsman Sumatera Utara, dan Ombudsman RI di Jakarta.

Herman Sitompul S.H., M.H., Wakil Sekretaris DPN Peradi yang membidangi kajian hukum dan perundang-undangan saat dimintai tanggapannya mengatakan, kasus ini patut dipertanyakan  karena tuntutan jaksa penuntut umum 6 bulan, sedangkan pasal 263 ayat (1) KUHP diancam pidana 6 tahun.

“Tidak masuk akal jauh dari rasa keadilan sementara terdakwa dihukum satu tahun percobaan tidak menjalani hukuman di Pengadilan Tinggi Medan,” tegasnya. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles