Belitung, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terus berbenah memberikan pelayan publik yang maksimal, salah satunya pelaksanaan In House Training Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (25/3/2022).
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kajari Belitung serta seluruh jaksa dan calon Jaksa pada Kejari Belitung ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Belitung dimulai pada pukul 08:30 WIB sampai dengan 10:00 WIB.
“Adapun kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang didayagunakan khususnya jaksa dan calon jaksa pada Kejari Belitung, dengan harapan dapat mendukung target organisasi dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan bekerja sesuai misi dan visi organisasi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung, Anggoro kepada wartawan.
Dalam kegiatan In House Training TPPU tersebut, narasumber dari PPATK mengatakan ada beberapa hal yang menjadi bahasan terutama fungsi dari PPATK dalam tindak pidana pencucian uang.
“Mengenai pasal-pasal terkait pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta modus operandi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Menurutnya, pencucian uang pada dasarnya adalah upaya/tindakan yang bermaksud untuk mengaburkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana.
“Sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah dan adapun subjek hukum/pelaku aktif yang diatur dalam dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 5 untuk kategori subjek hukum/pelaku pasif,” paparnya.
Selain itu, dalam keterangannya bahwa PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dalam melaksanakan tugasnya.
Kemudian PPATK juga mempunyai fungsi di antaranya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
“Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” pungkasnya. (Tim)