Jakarta, Demokratis
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengungkapkan hasil rapat kerja bersama Pemprov DKI mengenai evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM). Hasilnya, disepakati bahwa PTM 100 persen kembali digelar pada Jumat, 1 April mendatang.
“Tanggal 1 April resmi diterapkan PTM 100 persen. Jumat nanti, kita juga kunjungan ke sana (sekolah),” kata Iman, Selasa (29/3/2022).
Namun, DPRD meminta Pemprov DKI tidak menggelar PTM 100 persen pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD). Iman mengungkapkan pihaknya khawatir siswa PAUD sulit menjaga penerapan protokol kesehatan.
“Kita kasih masukan khusus untuk PAUD, kalau bisa jangan full 100 persen. Kalau jenjang lainnya seperti SD, SMP, dan SMA boleh 100 persen,” ungkap Iman.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan DPRD juga meminta Dinas Pendidikan DKI untuk membentuk satuan tugas sektoral untuk memonitoring pelaksanaan PTM 100 persen.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya bimbingan konseling khusus kesehatan mental siswa di tiap sekolah. “Mengingat, dua tahun lebih mereka mengikuti pembelajaran jarak jauh,” ujar Anggara.
Lebih lanjut, DPRD mendorong Pendidikan melakukan pendampingan kepada orang tua pada siswa yang mengikuti PJJ. Sebagaimana diketahui, pemerintah mempersilakan orang tua untuk menghendaki anak mengikuti PJJ jika tak ingin ikut PTM.
Diketahui, pada tahun ajaran baru 2022, Jakarta mulai menerapkan PTM 100 persen. Kemudian, saat kasus Covid-19 meningkat, DKI memutuskan menerapkan PTM 50 persen sejak 7 Februari 2022 hingga sekarang.
Penerapan PTM 50 persen dilaterapan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. SE ini membolehkan pemerintah daerah menerapkan diskresi untuk menerapkan PTM 50 persen pada daerah PPKM Level 2.
Kini, Kemendikbudristek menyatakan SE Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku dan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa menjalankan PTM 100 persen.
Karenanya, PTM di sekolah-sekolah kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (Albert S)