Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IDI Buka Suara Terkait Polemik Pemberhentian Dokter Terawan

Jakarta, Demokratis

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria akhirnya buka suara soal pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto, Kamis (31/3/2022). Seperti diketahui rekomendasi pemberhentian secara permanen keanggotaan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan dari keanggotaan IDI dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada Muktamar ke-XXXI IDI di Kota Banda Aceh 21-25 Maret 2022.

Beni menyebutkan bahwa, muktamar tersebut melahirkan berbagai rekomendasi dikenal dengan IDI reborn. Di mana IDI melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan juga profesi kedokteran, IDI menjadi mitra strategis pemerintah dan integritas stakeholders kesehatan dan pemberhentian tetap dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

“Keputusan Muktamar ke-XXXI IDI telah memutuskan dan menetapkan meneruskan hasil rapat bidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang memutuskan pemberhentian tetap sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Beni saat Konferensi Pers PB IDI secara daring, Kamis (31/3/2022).

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr Moh Adib Khumaidi dan sejumlah pengurus PB IDI tampak hadir dalam konferensi pers tersebut.

Ia menyebutkan, keputusan Muktamar ke-XXXI IDI memberikan juga kepada Pengurus Besar (PB) IDI waktu selambat-lambatnya 28 hari kerja untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Dikatakan Beni, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani unsur eksekutif organisasi berkewajiban untuk menjalani keputusan muktamar.

“Dalam menjalani keputusan muktamar tersebut dokter Indonesia diberi waktu untuk melakukan sinkronisasi hasil muktamar baik dari sidang pleno, komisi dan bidang-bidang khusus terkait dengan keputusan dr. Terawan Agus Putranto,” ujarnya.

Menurut Beni, keputusan Muktamar ke-XXXI IDI merupakan proses panjang sesuai dengan laporan MKEK dan hak-hak dokter Terawan selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu pada AD/ART serta tata laksana organisasi.

“Kami seluruh dokter Indonesia terikat pada sumpah dan tunduk terhadap sumpah dan norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran, pembinaan tetap dan penegakan norma dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab Ikatan Dokter Indonesia guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan keselamatan pasien,” ucapnya. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles