Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Protokol Buat 35 Juta Pemudik Rawan Horor Pandemi Baru

Jakarta, Demokratis

Kebijakan memutus mata rantai sebaran Covid-19 saat mudik lebaran harus diawasi. DPR sebagai pengawas menilai ini adalah tantangan cukup menantang bagi pemerintah.

“Andai kata pandemi meningkat lagi setelah Idul Fitri berarti itu adalah bagian dari kegagalan kita untuk menerapkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Protokol Mudik yang terbit tanggal 2 April 2022,” kata Lazarus Ketua Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, dari data mudik yang menggunakan mobil pribadi dan motor diperkirakan pengguna mobil pribadi sebanyak 26 persen atau 21 juta orang dan sepeda motor sebanyak 18 persen atau 14 juta.

“Berarti ada 21 juta + 14 juta orang yang kemungkinan mudik akan ada yang lolos dari aturan surat edaran ini,” jelasnya.

Alasan lain yang dilontarkan Lazarus, sebab kerabatnya juga sudah telah booster tapi hasilnya bisa positif corona.

Pemerintah selain tidak akan melakukan penyekatan sebaliknya menyediakan pos-pos booster di jalur mudik secara sukarela alias tidak dipaksa booster saat mudik.

Atas protokol mudik itu pelaku perjalanan dalam negeri dapat melakukan perjalanan dalam negeri apabila telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

“Sementara yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes negatif, yaitu tes antigen. Sedangkan yang baru pertama kali harus vaksin dengan hasil negatif dan ini wajib,” kata Lazarus. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles