Jumat, September 20, 2024

Ditetapkan Tersangka, Vanessa Khong Luapkan Kekesalannya di Medsos

Jakarta, Demokratis

Vanessa Khong tak terima dijadikan tersangka dalam kasus penipuan berkedok Binomo yang menyeret kekasihnya, Indra Kenz. Apalagi, Vanessa ditetapkan jadi tersangka bersama sang ayah, yang dianggap tak tahu menahu urusan uang Indra Kenz selama mereka berpacaran.

Tak bisa menutupi kekesalannya, Vanessa Khong mengunggah kemarahan di media sosialnya. “Baru juga masuk umur 20 tahun, enggak tahu apa-apa, sudah jadi tersangka saja gua,” tulis Vanessa Khong di Instagram Stories-nya, Minggu malam (10/4/2022).

“Bingung deh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus binomo atau kasus teroris ya? Papaku jadi TSK juga karena terima aliran dana. Padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN dan RENOV rumah, semua bukti pembayaran juga sudah lengkap,” tulis Vanessa.

Vanessa makin bingung setelah rekeningnya dan semua anggota keluarganya diblokir polisi. “Bahkan adik aku yang nggak ada hubungannya masih umur 17 nggak ada dana apapun diblokir. Situ yang bener,” tulisnya lagi.

Vanessa menegaskan juga bahwa dirinya dan keluarga mampu membuktikan mereka tidak bersalah. “Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti yang dituduhkan.Biar fakta aja yang berbicara.”

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus binary option platform Binomo. Mereka adalah pacar dan adik dari Indra Kenz yaitu Vanessa Khong dan Nathania Kesuma, serta ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menjelaskan ketiganya disangka melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022). Ketiganya terancam dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, ketiganya dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 mendatang. “Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Whisnu.

Mereka akan diperiksa berkaitan dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka dimana terhadap tiga orang itu terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kini, total sudah ada tujuh tersangka untuk kasus tersebut. Sebelumnya ada Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles