Bandung, Demokratis
Proyek Bendung Leuwinangka di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) disoal Demokratis. Kegiatan multiyear yang digelontorkan dari APBN Tahun 2015 lebih kurang Rp 53.951.840.000, diduga karut marut karena ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Bahkan di lapangan, bronjong-bronjong yang terpasang di Bendung Leuwinangka berantakan, dan sudah pada bergeser. Juga terlihat jelas pada pemasangannya, lantai dasar bronjong di tanah bercadas tidak diratakan terlebih dulu. Bronjong tersebut hanya ditumpuk saja oleh batu-batu besar. Dan karung-karung berisi batu-batu besar tersebut dan bulat sehingga mengalami pergeseran ke depan.
Persoalan ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Namun informasi yang didapat Demokratis, mangkrak, dan kerugian negara miliaran rupiah dari proyek amburadul tersebut rencananya akan dikembalikan ke negara. Lalu bagaimana proses hukumnya?
Kepala BBWS Citarum Bob Arthur Lambogian di Bandung yang dikonfirmasi Demokratis Jumat (9/8), sedang tidak berada di tempat. Begitu pula dengan Humas BBWSC. Sementara PPK PJPA BBWS Pena S, juga tidak berada di tempat.
Menurut keterangan salah seorang staf yang berada di Pos Security BBWSC, sedang melakukan pemantauan di daerah Subang. “Kalau wartawan mau ketemu dengan pejabat BBWSC, mulai dari kepala hingga keroco yang terkait dengan ASN, buat dulu surat audiensi,” ujarnya.
Sementara Humas BBWSC Budi yang dihubungi via ponsel oleh staf tersebut mengatakan bahwa masalah Bendung Leuwi Nangka di Subang sudah ditangani oleh Kejari Subang dan Polda Jabar. Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa saja pejabat yang diperiksa tersebut, dan sejauhmana kelanjutannya. Sementara staf tersebut mengatakan bahwa persoalan Leuwi Nangka, sudah basi.
Mengenai adendum IV proyek tersebut hingga sekarang masih menjadi pertanyaan, padahal dalam adendum I, II, dan III proyek sudah dinyatakan seratus persen (MC100); lokasi, volume juga besaran dana adendum IV.
Begitu juga dengan adanya perbedaan adendum IV dengan adendun III, serta bagaimana progres adendum IV dapat dijadikan progres 100%, serta terkait proses pembayaran yang tidak diikuti berita acara PHO sedangkan pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.
Beberapa pejabat yang diduga terlibat langsung dalam pekerjaan Proyek Bendungan Leuwi Nangka, di antaranya Ir Yudha Mediawan MDev Plg, selaku Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum ketika Proyek Bendung Leuwinangka sedang dikerjakan, ia juga sebagai Pengguna Anggaran (PA); Engkus Kusmana (Alm) selaku Satker SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Air Citarum TA 2014 (2015 – 2016) atau multiyear; Abdul Ghoni Majdi ST MPSDA, yang juga mantan Satker Bendung Leuwinangka yang dulu menjabat sebagai SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum Proyek Leuwinangka yang dimutasi, saat ini menjabat sebagai Satker PJPA Sungai Serayu Opak Jogya; dan Andri Rachmanto Wibowo ST MSc, mantan PPK SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citarum Proyek Bendung Leuwinangka yang dicopot dari jabatannya, sekarang menjabat Satker PJSA BBWS Bengawan Solo.
Dari keterangan Humas BBWSC bahwa masalah proyek Leuwi Nangka sudah diproses Kejari dan Polda Jabar, apakah keterlibatan pejabat-pejabat yang disebut di atas dijerat hukum? (IS/ZL)