Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Membangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak

Jakarta, Demokratis

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk bangunan minimal 200 m2.

Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per April 2022.

Bagi masyarakat yang akan membangun rumah, walau dilakukan dengan membangun sendiri atau dengan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) akan dikenai pajak.

Aturan tersebut, mengenai pengenaan pajak pembangunan yang dilakukan oleh sendiri.

Bonarsius Sipayung, Kepala Sub Direktorat Pajak, menjelaskan tarif pajak pembangunan tersebut sebesar 2,2 persen dari nilai total biaya pembangunan atau 2,5 persen dari RAB (rencana anggaran Bangunan).

Bonarsius mencontohakan, jika biaya pembangunan rumah menghabiskan biaya sebesar Rp200 juta, maka akan dikenakan pajak sebesar 200 juta x 2,2 persen, artinya pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Banguan yang akan terkena pajak adalah bangunan seperti rumah tinggal, ruko, kantor, atau sejenisnya dengan luas bangunan 200 meter.

PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMLK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.

Staf Khuhus Menteri Keuangan, Yustinis Prastowo mengatakan, PPN atas kegiatan pembangunan sendiri bukan hal baru. Pajak ini memang sudah ada sejak UU Nomor 11 tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles