Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 20 April. Tahun ini, peringatan hari tersebut jatuh pada hari ini, Rabu, 20 April 2022.
Peringatan Hari Konsumen Nasional disesuaikan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang membahasa tentang Perlindungan Konsumen.
Hari tersebut diatur dalam Kepres Nomor 13 Tahun 2012, namun peringatannya tidak termasuk kedalam jatah hari libur nasional.
Sebenarnya peringatan Hari Konsumen Nasional memiliki tiga tujuan utama yang pertama adalah sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya menghormati hak dan kewajiban konsumen demi meningkatkan daya saing suatu produk.
Kedua, tujuan peringatan hari ini bertujuan untuk memberikan tempat yang sesuai bagi konsumen yang menjadi subyek dalam kegiatan jual beli produk dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Terakhir, Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tahunnya untuk mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan perlindungan bagi konsumen.
Seperti diketahui konsumen memiliki peran penting dalam mengembangkan usaha dan terlibat langsung dalam proses jual beli yang terjadi. Atas dasar inilah pemerintah mengatur hal ini dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, berikut ini informasi lengkap tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh konsumen menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4:
Hak Konsumen
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, kewajiban konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 5 yang berisi penjelasan berikut ini:
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Nah itulah beberapa penjelasan tentang sejarah singkat penetapan tanggal 20 April sebagai peringatan Hari Konsumen Nasional dan landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen. ***