Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Halalbihalal Lebaran 2022

Jakarta, Demokratis

Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri, mengeluarkan surat edaran terkait halalbihalal untuk Lebaran 2022. Ada empat poin yang mengatur mekanisme halalbihalal untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk soal jumlah tamu dan penyediaan makanan.

“Sehubungan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam SE yang dikutip, Sabtu (22/4/2022).

Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Sementara untuk kategori level dua, 75 persen. Lalu 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” tulis SE Mendagri.

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles