Tapteng, Demokratis
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Tahap I dan II Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) bertempat di Gedung Serbaguna Pandan, Rabu ( 27/4/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan selamat kepada penerima SK Pengangkatan CPNS dan SK Pengangkatan PPPK Tahap I dan II Tahun 2021 di lingkungan Pemkab Tapteng.
“Selamat saudara telah diterima untuk mengabdi di Negeri ini,” kata Bupati Bakhtiar mengawali sambutannya.
“Kepada PPPK ada yang sudah puluhan tahun mengabdi dengan gaji yang sedikit sekarang sudah diberi kesempaan untuk menjadi PPPK. Untuk itu bersyukurlah atas nikmat Tuhan yang diterima. Sedangkan kepada yang lulus CPNS orang Tapanuli Tengah, agar menjaga nama baik Kabupaten Tapanuli Tengah,” pesan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bupati pun meminta kepada Kepala BKPSDM Tapteng, agar jangan coba-coba menerima uang pengambilan SK CPNS dan PPPK.
“Saya ingatkan, jangan coba-coba mengutip apapun dari para CPNS dan PPPK. PPPK sudah puluhan tahun bekerja dan gajinya kecil,” tegas Bupati Bakhtiar.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tapteng, Rahmad Saleh Jambak, SSTP, M.Si. Dalam sambutannya menyampaikan, Formasi ASN Pemkab Tapteng dibuka berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 684 tahun 2021 tanggal 22 april 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Tapteng mendapatkan alokasi formasi sejumlah 170 formasi CPNS dengan rincian 86 formasi tenaga kesehatan dan 84 formasi tenaga teknis. Sedangkan formasi untuk PPPK sebanyak 186 formasi Guru.
Acara penyerahan SK ini dilakukan dengan maksud untuk menindaklanjuti Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kegitan ini bertujuan untuk memberikan legalitas akan status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi CPNS dalam melaksanakan tugas selama masa percobaan dan masa perjanjian kerja bagi PPPK,” kata Kepala BKPSDM Tapteng.
Pada kesempatan itu juga diadakan penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati Tapanuli Tengah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilanjutkan dengan penandatangan Surat Pernyataan Pakta Integritas perihal sanksi disiplin penyalahgunaan narkoba oleh CPNS dan PPPK. Dimana dalam pakta integritas itu ditegaskan, bahwa mereka bersedia diberhentikan dari jabatan sebagai PNS dan atau CPNS dan atau PPPK tanpa harus menunggu putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap apabila terbukti memakai atau mempergunakan mengedarkan, serta tertangkap oleh aparat penegak hukum dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, dan atau apabila berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif selaku pemakai pengguna narkoba dan zat adiktif lainnya.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis Kartu KIS JKN oleh BPJS Kesehatan dan penyerahan secara simbolis Buku Tabungan Martabe KPE oleh Bank Sumut Cabang Pandan.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, Willy Saputra Silitonga, SH, Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD Pemkab Tapteng, Kepala Bank Sumut Cabang Pandan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Kepala BPJS Kesehatan Tapanuli Tengah. (MH)