Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membawa para tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ke persidangan. Kejagung terus mengusut kasus dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pihak swasta.
“Masih proses penyidikan, belum ke penuntut umum, targetnya (para tersangka akan disidang) secepatnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (5/5/2022).
Ketut tidak menjelaskan soal sudah ada atau tidaknya rencana dari Kejagung untuk turut memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam upaya mengusut kasus tersebut. Dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut seputar rencana itu.
Hanya saja, dia memastikan semua perkembangan terkait kasus perkara dugaan korupsi dalam izin ekspor CPO itu akan diinformasikan kepada publik. “Saya belum dapat informasi, nanti perkembangannya akan saya sampaikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO. Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yakni menyalurkan minyak sawit atau RBD palm olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO), serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20 persen dari total ekspor. (Djoni)