Jakarta, Demokratis
Papan segel bangunan ruko tiga lantai yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, hilang dicuri orang. Hal tersebut diungkapkan pekerja proyek Joni kepada Demokratis, Kamis (19/12/2109) pagi.
“Kemaren (Rabu) disegel, pas jam dua malam saya masih melihat segel itu ada, tapi pas pagi bangun tidur segel itu sudah hilang. Ngga tau siapa yang mengambilnya. Kami tidak tahu siapa yang copot,” ujar Joni.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Komeng selaku mandor proyek, menurut dia para pekerja tidur di lantai atas, sehingga tidak mengetahui secara pasti siapa yang mencopot segel tersebut.
“Kita tidak tahu soal segel itu, kemarin sore dipasang tiga orang pakai baju putih-putih. Tapi ketika pagi hari segel itu sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Sebelumnya Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng pada Rabu (18/12) telah menyegel bangunan ruko tersebut.
Hal itu disampaikan H Ade selaku staf Citata Kecamatan Cengkareng saat ditemui di kantornya, Kamis (19/12). Menurutnya, bangunan itu telah disegel karena tidak memiliki izin dan diduga berdiri di atas tanah Pemda DKI Jakarta.
“Kami sudah segel kemarin, tinggal menunggu proses penindakan selanjutnya,” kata H Ade.
Hingga berita ini ditayangkan, belum dapat menghubungi H Budi yang menurut informasi adalah pemilik bangunan ruko tersebut. (Albert S)