Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Harus Berani Bongkar Mafia Retribusi Pasar Pagi

Tegal, Demokratis

Dugaan mafia retribusi kios blok-A Pasar Pagi Kota Tegal resmi dibongkar. Kejaksaan Negeri setempat telah mulai memeriksa 20 saksi korban pedagang pasar blok-A.

Kejaksaan Kota Tegal bekerja menindaklanjuti laporan GNPK-RI pada 5 November 2019 kemarin. Laporannya menduga ada mafia di balik persoalan retribusi Pasar Pagi yang berlarut-larut.

“Kini tugas Kejaksaan untuk mengurai mafianya,” kata Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo lewat akun Medsosnya.

Basri berharap jaksa berani membongkar misteri mafia uang setoran retribusi miliaran rupiah.  Siapa oknum pejabatnya yang belum ketahuan selama 7 tahun telah kenyang menikmati uang gelap retribusi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Eli Farisati SE menjelaskan, kasus Pasar Pagi pada  Perda (Peraturan Daerah) yang dipakainya khususnya pedagang blok-A.

Antara lain, Perda Kota Tegal No 1/2012 (Retribusi Jasa Umum), Perda No 2/2012 (Retribusi Jasa Usaha) serta Perda No 3/2019 (Perubahan atas Perda No 2/2012).

Dalam surat resmi perjanjian sewa kios blok-A, acuan besaran tarif retribusi sesuai Perda 1/2012. Namun sejak tahun 2012 – 2019, petugas pungut retribusi mengacu Perda 2/2012. Sehingga pedagang merasa ada kelebihan uang dalam membayar retribusi.

Pedagang Pasar Pagi melawan! Pemerintah Kota Tegal sepihak menaikan tarif tinggi retribusi. Pedagang setuju kenaikan itu, tapi biaya sewa kios harus dihapuskan, ini seperti di semua pasar lain Kota Tegal. Di berbagai daerah lain pun sama, pedagang pasar tradisional gratis menempati kiosnya, cukup dengan membayar retribusi.

Eli mengingatkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Bidang Pasar) Pemkot Tegal, semestinya dalam menaikan tarif retribusi pasar memakai Perda 1 Retribusi Jasa Umum, jangan Perda 2 Retribusi Jasa Usaha. Karena dalam dua Perda itu memiliki selisih nilai. Misalnya didasarkan definisi toko, kios, los berbeda-beda.

Pedagang Pasar Pagi bergolak, merasa kewajibannya makin berat setiap tahunnya. Harus membayar sewa kios per 5 tahunan, dipungut retribusi yang tiap tahunnya naik, bayar service charge, pemeliharaan eskalator, dan bayar kebersihan.

Eli anggota dewan yang membidangi pasar telah menghitung beban biaya pedagang pasar pagi. Tenyata jumlahnya mencengangkan. “Kalau untuk ambil rumah KPR, kita sudah memiliki rumah,” bebernya prihatin.

Siapa oknum pejabat perekayasa besaran tarif dengan Perda (2) Retribusi Jasa Usaha. Sehingga, uang setoran tarif terkerek naik 30 persen. Tentang ini, pedagang dan elemen masyarakat lain sedang mengusutnya.

Memecahkan mafia dan jaringannya sangat enteng. Pak Jaksa kalau serius, pasti dapat memenjarakan biang mafianya. Tentu GNPK-RI sebagai pelapor telah melampirkan data dan fakta serta modusnya.

Pedagang sebagai korban mengetahui persis tentang mafianya. Cuma tidak bisa berkutik. Maka mereka hanya menuntut dilakukan penghitungan ulang jumlah uang setoran retribusi selama 7 tahun berlangsung. Cara ini dapat membeberkan besaran uang retribusi yang menguap.

Entah alasan mengapa, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pemerintah Kota Tegal, tidak mau repot memenuhi tuntutan tersebut. Kepala Bidang Pasar, Maman Suherman sebagai pejabat pengelola pasar, lebih fokus meyelesaikan pekerjaan hariannya.

Malah Maman mengaku pelopor pemberantasan korupsi uang retribusi pasar. Maka Maman merasa senang ada organisasi massa memejahijaukan kasus Pasar Pagi.

“Saya kenal mereka yang melaporkan ke kejaksaan. Saya siap menghadapinya,” kata Maman.

Dalam catatan pengelola pasar, Pasar Pagi mempunyai piutang sekitar 1 miliar rupiah sampai sekarang. Targetnya 2020 nanti harus lunas. Sumber uang untuk melunasinya tentu mengandalkan dari para pedagang pemilik kios dan los.

Ini pekerjaan berat pejabat pengelola pasar. Basah uang namun kalau terpleset babak belur. “Eh, malah dilaporkan ada mafia di pasar pagi,” kata Maman terheran.

Maman mengaku sejak tahun 2017 pertama bekerja sampai sekarang tidak pernah memanfaatkan uang pedagang pasar.

“Lagian uang bakul itu receh,” jelas Maman meluruskan. (Aro/Suswoyo Harris)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles